Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diduga Tipu Pembeli Mobil Rp350 Juta, Pria di Samarinda Ditangkap Jatanras di Jawa Timur

M
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol

Advertisement

 

PROKAL.CO, SAMARINDA - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda menangkap seorang pria berinisial S (40), warga Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan atau perbuatan curang terkait transaksi jual beli mobil senilai Rp350 juta.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang korban yang membeli satu unit mobil Toyota Innova dari terlapor pada Selasa, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WITA di kawasan Jalan A. Azis Samad, Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir.

Advertisement

Dalam transaksi itu, korban membayar mobil dengan harga Rp350 juta. Namun, terlapor menyampaikan bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada di Pulau Jawa dan berjanji akan menyerahkannya pada 6 November 2025.

Hingga batas waktu yang dijanjikan, BPKB tersebut tak kunjung diberikan kepada pembeli. Akibatnya, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp350 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polresta Samarinda.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Jawa Timur. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku di sekitar Jalan Adi Sucipto, Desa Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Saat diamankan, pelaku tidak disebutkan melakukan perlawanan.

Advertisement

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Ipda Arie Soeharyadi menjelaskan saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 492," ujar Arie. (*)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Polisi Tangkap Pria Diduga Tipu Pencari Kerja dengan Modus Lowongan Pertamina dan Perusahaan Transportasi

Polisi Tangkap Pria Diduga Tipu Pencari Kerja dengan Modus Lowongan Pertamina dan Perusahaan Transportasi

Polisi Tangkap Pria Diduga Tipu Pencari Kerja dengan Modus Lowongan Pertamina dan Perusahaan Transportasi PROKAL.CO, SAMARINDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Ulu mengungkap kasus dugaan penip

Gelapkan Uang Lari Rp280 Juta, Niat Jahat "Samarinda Half Marathon" Terbongkar, Suami Tersangka Ikut Dibidik!

Gelapkan Uang Lari Rp280 Juta, Niat Jahat "Samarinda Half Marathon" Terbongkar, Suami Tersangka Ikut Dibidik!

VI (rompi cokelat) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan Artikel ini adalah bagian dari Mitra Promedia Group dan sudah tayang dengan judul "Penipuan Samarinda Half Marathon: Polres

Gedor Markas "Pig Butchering" di Sukoharjo, Polda Jateng Ringkus Sindikat Penipuan Asmara Internasional Rp41 Miliar

Gedor Markas "Pig Butchering" di Sukoharjo, Polda Jateng Ringkus Sindikat Penipuan Asmara Internasional Rp41 Miliar

Dalam dunia scam (penipuan), istilah "pig butchering" adalah kiasan sinis yang digunakan oleh para sindikat penipu untuk menggambarkan strategi penipuan jangka panjang. Jika dirangkum dalam bahasa du

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer