Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Kali Disetubuhi Ayah Tiri dan Dipaksa Mengemis, Trauma Bocah 11 Tahun di Nunukan Terbongkar

R

Advertisement

Ilustrasi pelecehan seksual (JawaPos)
Ilustrasi pelecehan seksual (JawaPos)

 

Advertisement

NUNUKAN — Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Nunukan. Seorang bocah perempuan berusia 11 tahun diduga menjadi korban persetubuhan oleh ayah tirinya sendiri, RI (33). Tak hanya mengalami trauma mendalam akibat kekerasan seksual, korban beserta adiknya yang berusia sembilan tahun ternyata juga kerap dipaksa mengemis oleh pelaku selama lebih dari satu tahun.

Kasus memilukan ini terungkap setelah keluarga mencurigai aksi korban yang mendadak kabur dari rumah dan memilih menetap di hunian sang nenek selama sepekan. Ketika sang tante, SU, mencoba membujuknya untuk pulang atas permintaan ibu korban, bocah tersebut menolak mentah-mentah.

Kapolsek Nunukan, Iptu D Barasa, menjelaskan bahwa kecurigaan sang tante akhirnya membongkar tabir kejahatan pelaku.

Advertisement

"Karena penasaran, korban kemudian ditanya tantenya. Setelah terus ditanya, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi dua kali oleh ayah tirinya," ujar Iptu D Barasa, Rabu (26/8/2026).

Berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat pertama terjadi pada November 2025. Saat itu, korban tengah menjaga adiknya yang berusia dua tahun di ruang tamu lantaran sang ibu sedang menjalani proses melahirkan. Pelaku mendatangi korban dan menariknya secara paksa ketika korban berusaha melarikan diri. Usai melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban agar tetap bungkam.

Aksi kedua kembali terulang pada Maret 2026. Pelaku memanfaatkan rasa takut serta trauma psikologis yang membendung keberanian korban untuk melawan.

"Selain menjadi korban persetubuhan, korban juga mengalami trauma parah karena sering disuruh mengemis bersama adiknya yang masih berumur sembilan tahun," tambah Barasa.

Kini, pelaku RI telah diamankan pihak kepolisian dan terancam hukuman berat. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal pengayoman anak dalam KUHP terbaru, yakni Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat (1) UURI No. 12/2022 tentang TPKS Jo UU No. 1/2026 atau Pasal 473 KUHP UURI No. 1/2023.

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Target Tuntas 2028: Jalan Krayan–Malinau Siap Dobrak Keterisolasian Perbatasan Kaltara

Target Tuntas 2028: Jalan Krayan–Malinau Siap Dobrak Keterisolasian Perbatasan Kaltara

Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri saat meninjau langsung wilayah Krayan terkait rencana peningkatan jalan Krayan-Malinau. PEMKAB NUNUKAN

Rp 32 Triliun Demi Jalan Perbatasan Malinau-Nunukan, Mendagri Tito Karnavian Targetkan Tuntas 2029

Rp 32 Triliun Demi Jalan Perbatasan Malinau-Nunukan, Mendagri Tito Karnavian Targetkan Tuntas 2029

Mendagri RI sekaligus Kepala BNPP, Jenderal (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., (tengah). FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN

Pria 49 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Eks Lokalisasi Harapan Sadar Nunukan, Diduga Karena Ini...

Pria 49 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Eks Lokalisasi Harapan Sadar Nunukan, Diduga Karena Ini...

Pria 49 Tahun Ditemukan Meninggal di Eks Lokalisasi Harapan Sadar Nunukan, Diduga Akibat Sakit

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer