Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Miris! Oknum Guru PPPK di Tanah Bumbu Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Siswi di Bawah Umur

R
Satreskrim Polres Tanah Bumbu menangani perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru PPPK. (Foto: Zulqarnain/Radar Banjarmasin)
Satreskrim Polres Tanah Bumbu menangani perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru PPPK. (Foto: Zulqarnain/Radar Banjarmasin)

Advertisement

BATULICIN – Kasus asusila yang melibatkan tenaga pendidik kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Tanah Bumbu. Seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AF (33) diamankan pihak kepolisian atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Aksi bejat warga Kecamatan Karang Bintang tersebut menyasar korban berinisial K (16) yang tak lain merupakan muridnya sendiri saat masih bersekolah di salah satu SMK di Kecamatan Simpang Empat.

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan Maulana, membeberkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut telah berlangsung berulang kali sejak tahun 2024 di berbagai lokasi, mulai dari hotel, kendaraan pribadi, hingga kediaman korban.

Advertisement

"Saat kejadian pertama korban masih duduk di kelas XI dan berusia 16 tahun. Korban merupakan murid tersangka," kata AKP M. Taufan Maulana saat memberikan keterangan. Guna melancarkan aksi bulus tersebut, pelaku diduga membujuk korban dengan memberikan imbalan uang tunai yang totalnya diperkirakan mencapai Rp8 juta. Kasus gelap ini akhirnya terbongkar setelah istri pelaku memergoki hubungan terlarang tersebut dan menginterogasi korban, yang kemudian ditindaklanjuti oleh keluarga korban dengan melapor ke pihak kepolisian pada 5 Agustus 2026.

Selain bukti pengakuan dan rekam jejak hubungan, polisi juga menyita rekaman video aksi persetubuhan yang sempat didokumentasikan oleh pelaku. Atas perbuatannya, AF ditangkap di sebuah perumahan di Kecamatan Simpang Empat pada Rabu (26/8/2026) malam dan dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Sementara itu, pihak humas SMK tempat pelaku dulu mengajar mengonfirmasi bahwa AF telah dimutasi ke sekolah lain sejak dua tahun lalu akibat penyesuaian linieritas mata pelajaran. (*)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : Radar Banjarmasin
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Ralat Pernyataan, Komisioner KPU Tanah Bumbu Tegaskan Pertemuan dengan Seorang Wanita Murni Urusan Pribadi

Ralat Pernyataan, Komisioner KPU Tanah Bumbu Tegaskan Pertemuan dengan Seorang Wanita Murni Urusan Pribadi

Ralat Pernyataan, Komisioner KPU Tanah Bumbu Tegaskan Pertemuan dengan Seorang Wanita Murni Urusan Pribadi

Istri Komisioner KPU Tanah Bumbu Buka Suara: Sebut Video Viral Hanya Salah Paham, Bukan Perselingkuhan

Istri Komisioner KPU Tanah Bumbu Buka Suara: Sebut Video Viral Hanya Salah Paham, Bukan Perselingkuhan

Istri Komisioner KPU Tanah Bumbu Buka Suara: Sebut Video Viral Hanya Salah Paham, Bukan Perselingkuhan BATULICIN – Jagat maya sempat diheboh

Heboh Video Dugaan Perselingkuhan, Oknum Komisioner KPU Tanah Bumbu Beri Klarifikasi

Heboh Video Dugaan Perselingkuhan, Oknum Komisioner KPU Tanah Bumbu Beri Klarifikasi

Heboh Video Dugaan Perselingkuhan, Oknum Komisioner KPU Tanah Bumbu Beri Klarifikasi Dunia maya di Kalimantan Selatan tengah dihebohkan den

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer