Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penagihan Berujung Penganiayaan: Oknum Mantri BRI di Tana Tidung Jadi Tersangka Usai Jotos Nasabah

R
Penulis: Redaksi Prokal❯
Kasat Reskrim Polres Tana Tidung Iptu Martin Samuel Sibarani,
Kasat Reskrim Polres Tana Tidung Iptu Martin Samuel Sibarani,

Advertisement

 TIDENG PALE — Upaya penagihan tunggakan angsuran bank di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, berujung pada proses hukum. Polres Tana Tidung resmi menetapkan seorang oknum mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial PHK sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap nasabahnya sendiri.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kediaman korban berinisial DA (30) di Desa Sebidai, Kecamatan Sesayap, pada Selasa (28/7/2026) malam.

Kasat Reskrim Polres Tana Tidung, Iptu Martin Samuel Sibarani, menjelaskan bahwa insiden bermula saat PHK mendatangi rumah korban seorang diri untuk menagih pinjaman yang telah melewati batas jatuh tempo. Namun, proses komunikasi di lokasi justru memicu percekcokan hebat.

Advertisement

"Pada saat melakukan penagihan terjadi sedikit ketegangan antara korban dengan PHK yang mengakibatkan terpancingnya emosi PHK sehingga memukul korban sebanyak satu kali," ungkap Martin, Kamis (30/7/2026).

Akibat Pukulan tersebut, korban mengalami luka lebam cukup parah di bagian mata sebelah kiri, yang juga telah diperkuat melalui hasil visum RSUD setempat.

Polisi memastikan PHK merupakan karyawan tetap BRI yang bertugas sebagai penagih (mantri), bukan berasal dari pihak ketiga atau debt collector eksternal. Laporan kasus ini resmi terdaftar dengan nomor LP/B/7/VII/SPKT/Polres Tana Tidung/Polda Kaltara.

Advertisement

Usai mengumpulkan alat bukti serta memeriksa saksi—termasuk istri korban—penyidik Satreskrim Polres Tana Tidung meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan PHK sebagai tersangka.

"Tersangka disangkakan dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional," pungkas Martin. Saat ini, tersangka masih diamankan di Mapolres Tana Tidung guna menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. (*)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Gelorakan Pemulihan Aset, BRI Gelar Lelang Serentak di 18 Kantor Regional

Gelorakan Pemulihan Aset, BRI Gelar Lelang Serentak di 18 Kantor Regional

Gelorakan Pemulihan Aset, BRI Gelar Lelang Serentak di 18 Kantor Regional

BRI BO Samarinda Pelita Berbagi Sembako untuk Masyarakat dan Pengemudi Ojek Online dalam Rangka Peresmian Gedung Baru

BRI BO Samarinda Pelita Berbagi Sembako untuk Masyarakat dan Pengemudi Ojek Online dalam Rangka Peresmian Gedung Baru

BRI BO Samarinda Pelita Berbagi Sembako untuk Masyarakat dan Pengemudi Ojek Online dalam Rangka Peresmian Gedung Baru Samarinda, 24 Juli 2026 – Dalam rangka peresmian Gedung Baru BRI Branch Office (B

BRI Resmikan Branch Office Samarinda Pelita, Perkuat Layanan dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Kalimantan Timur

BRI Resmikan Branch Office Samarinda Pelita, Perkuat Layanan dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Kalimantan Timur

BRI Resmikan Branch Office Samarinda Pelita, Perkuat Layanan dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Kalimantan Timur

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer