Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Duel Maut Parang lawan Besi di Lamandau: Pemuda 22 Tahun Peragakan Detik-Detik Pembunuhan

R
Penulis: Redaksi Prokal❯
Korban RK yang diperagakan orang lain lebih dulu mengayunkan senjata tajam ke arah tersangka RN. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
Korban RK yang diperagakan orang lain lebih dulu mengayunkan senjata tajam ke arah tersangka RN. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

Advertisement

NANGA BULIK — Kasus penganiayaan berat yang menewaskan RK (36) di Desa Bintang Mengalih, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, akhirnya memasuki babak baru. Polres Lamandau menggelar rekonstruksi untuk mengurai ulang detik-detik bentrokan berdarah antara senjata tajam dan potongan besi tersebut pada Jumat (18/9/2026).Guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta mempertimbangkan jarak tempuh ke lokasi kejadian yang memakan waktu hingga enam jam, lokasi reka ulang dialihkan ke Perumahan Dinas Polres Lamandau.

Dalam reka adegan tersebut, tersangka RN (22) memperagakan seluruh rangkaian kejadian dari awal hingga akhir di hadapan penyidik, Jaksa Penuntut Umum, dan kuasa hukum.Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto melalui Kasat Reskrim AKP Waryoto mengungkapkan bahwa pesta minuman keras jenis arak oplosan di teras rumah korban menjadi pemicu awal perselisihan.

Menurut Waryoto, rekonstruksi ini bertujuan memperjelas kronologi kejadian, mencocokkan keterangan tersangka dan saksi, serta memberikan gambaran yang lebih transparan kepada penyidik.Peristiwa berdarah ini bermula ketika tersangka, korban, dan sejumlah saksi sedang minum bersama. Suasana yang tadinya tenang mendadak memanas hingga korban RK tiba-tiba melayangkan tebasan parang yang mengenai lengan kiri RN.

Advertisement

Warga di lokasi sempat melerai pertikaian tersebut dan mengantar RN pulang ke rumahnya untuk meredam situasi.Namun, rasa tidak terima membuat RN gelap mata. Ia mengambil sepotong besi di sekitar rumahnya lalu kembali mendatangi rumah korban. Kedatangan RN disambut kembali oleh korban yang keluar membawa parang dan mencoba mengayunkan sabetan susulan.

Kali ini RN berhasil menghindar, lalu membalas dengan menghantamkan potongan besi ke arah punggung serta bagian belakang leher korban hingga terkulai tak berdaya.Usai melayangkan pukulan telak yang merenggut nyawa korban, RN langsung melarikan diri dari tempat kejadian sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka RN kini harus mendekam di sel tahanan Polres Lamandau untuk menjalani proses hukum lanjutan. Penyidik menyangkakan Pasal 458 Ayat (1) atau Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (*)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : Radar Sampit
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Terbukti Setubuhi Anak Teman 6 Kali, Pria di Lamandau Divonis 10 Tahun Penjara

Terbukti Setubuhi Anak Teman 6 Kali, Pria di Lamandau Divonis 10 Tahun Penjara

Terbukti Setubuhi Anak Teman 6 Kali, Pria di Lamandau Divonis 10 Tahun Penjara! NANGA BULIK — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bu

Kejadian Berdarah di Lamandau: Janda Muda Dicekik hingga Tewas, Uang Hasil Rampokan Dipakai Judi Online

Kejadian Berdarah di Lamandau: Janda Muda Dicekik hingga Tewas, Uang Hasil Rampokan Dipakai Judi Online

Sandiwara Berdarah Pacar Janda Muda di Lamandau: Cekik Korban hingga Uang Hasil Rampokan Dipakai Judi Online NANGA BULIK – Tabir gelap kasus pembunuhan sadis yang menimpa Hetty Noviani (28), seorang j

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer