Polsek Samarinda Kota Amankan Pria 30 Tahun Terkait Dugaan Persetubuhan Anak

PROKAL.CO, SAMARINDA — Jajaran Polsek Samarinda Kota mengamankan seorang pria berinisial I (30), yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku disebut telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali.
Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kecamatan Loa Janan Ilir itu diamankan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin menjelaskan, salah satu peristiwa yang dilaporkan terjadi di sebuah guest house di Kecamatan Samarinda Ilir, Minggu (18/10/2026), sekitar pukul 14.00 Wita.
Menurut Amiruddin, sebelum kejadian, terduga pelaku lebih dahulu menghubungi korban untuk mengajak bertemu. Setelah itu, I menjemput korban dan membawanya ke sebuah penginapan.
Setibanya di lokasi, terduga pelaku melakukan pemesanan kamar. Keduanya kemudian masuk ke kamar yang telah dipesan tersebut.
"Pelaku berinisial I ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota setelah kakak korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya," kata Amiruddin.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya hasil visum et repertum, identitas yang digunakan terduga pelaku saat melakukan proses check-in, serta pakaian korban.
Atas perbuatannya, I disangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perkosaan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




