Gasak Uang ATM Rp433 Juta di Samarinda, Pelaku Sempat Asyik Foya-Foya Sewa Wanita Panggilan

SAMARINDA — Pelarian dua pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di salah satu minimarket modern kawasan Jalan Cendana, RT 6, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, akhirnya resmi terhenti. Dua penjahat spesialis lintas provinsi berinisial DAS alias Pentol (34), warga Cilacap, Jawa Tengah, dan AM (44), warga Ciamis, Jawa Barat, kini meringkuk di sel tahanan usai ditangkap tim gabungan kepolisian.
Pengungkapan kasus kriminal tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Eko Novan Prasetyo, didampingi Kasat Reskrim Kompol Rachmat Aribowo dan Kapolsek Sungai Kunjang AKP Abdillah Dalimunthe, Kamis (5/10/2026) pukul 14.00 WITA.
Dari aksi kejahatan ini, para pelaku menggasak uang tunai senilai Rp433 juta dari dua mesin ATM. Jika dikalkulasikan dengan kerusakan fisik mesin serta atap dan bangunan minimarket, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp450 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka telah tiba di Samarinda sejak Senin (26/10/2026) untuk memetakan dan menyurvei sejumlah minimarket modern yang dilengkapi mesin ATM.
Aksi tersebut semula direncanakan pada Sabtu (31/10/2026) subuh, namun batal lantaran ketahuan adanya armada Patroli Beat 110 yang melintas di lokasi. Eksekusi baru dilancarkan pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 02.30 WITA. AM bertindak sebagai eksekutor dengan memanjat atap, merusak plafon, lalu membobol mesin ATM. ”Jadi usai membobol mesin ATM dan memasukkan uangnya ke ransel, tersangka (AM, Red) kembali keluar lewat plafon dan naik ke atap. Setelah sampai penginapan, baru uang dihitung,” terang Kombes Pol Eko Novan Prasetyo.
Setelah berhasil menguras habis isi ATM, keduanya melarikan diri ke Balikpapan menggunakan mobil rental. AM berencana melarikan diri ke Bandung, sedangkan Pentol berniat kabur ke Surabaya melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan.
Sambil menunggu jadwal penerbangan di salah satu hotel berbintang dekat bandara, AM sempat menyewa jasa pijat senilai Rp700 ribu dan memanggil wanita penghibur dengan bayaran Rp2,5 juta dari uang hasil curian. ”Bayar wanita panggilan Rp 2,5 juta,” aku AM saat diperiksa petugas.
Namun, pelarian sengit ini berhasil dipatahkan oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Samarinda, Polda Kaltim, dan Polsek Sungai Kunjang. Pentol diringkus pada Senin (2/11/2026) siang di Bandara Sepinggan akibat jadwal penerbangannya yang mengalami penundaan (delay).
Sementara itu, AM yang sempat terbang lebih dahulu menuju Jawa Barat berhasil dibekuk setelah polisi berkoordinasi cepat dengan jajaran Polres Ciamis. ”Perlu digarisbawahi, kasus ini sebenarnya terungkap dalam waktu singkat,” tegas Kapolresta Samarinda. Atas tindakan nekat tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


