BALIKPAPAN-Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan berhasil menangkap dua sekawan, EG (32) dan ST (33) , otak pencurian di sejumlah minimarket di Kota Beriman. Keduanya merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, kali terakhir mereka beraksi di sebuah minimarket di kawasan Jalan MT Haryono, Selasa (21/6) dinihari.
“Mereka masuk ke dalam minimarket dengan merusak teralis jendela di lantai tiga. Selanjutnya mereka mencuri sejumlah barang yang ada di dalam minimarket. Kerugian yang diderita pengusaha mencapai Rp 41 juta,” beber Rengga.
Selain menangkap EG dan ST, sejumlah barang bukti hasil pencurian turut diamankan polisi, seperti 453 bungkus rokok berbagai merek dan tiga dus minyak goreng serta tablet Samsung.
“Kami juga mengamankan linggis yang digunakan tersangka untuk merusak jendela serta rekaman CCTV minimarket,” ujar Rengga.
Rengga menjelaskan, setidaknya dua tersangka ini sudah beraksi di tiga minimarket sebelum akhirnya ditangkap.
Akibat perbuatannya, EG dan ST dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (hul)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan