BALIKPAPAN-Jelang hari raya idul fitri, pelayanan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) berbagai golongan bakal diliburkan satu pekan, terhitung sejak Rabu (19/4) kemarin, hingga Selasa (25/4). Pemberlakuan libur ini mengacu kebijakan durasi cuti bersama dari pemerintah pusat.
Kasatlantas Polresta Balikpapan Komisaris Ropiyani mengatakan, pelayanan SIM diliburkan sementara waktu, baik pelayanan di Satpas Polresta Balikpapan maupun SIM Keliling. "Nanti layanan akan kembali dibuka pada 26 April 2023," ujarnya.
Nah, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah kadaluwarsa pada saat libur tak perlu risau. Ropiyani menjelaskan, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tengah masa libur lebaran tersebut, akan diberikan kompensasi.
Ropiyani menerangkan, kompensasi tersebut berupa tetap mengacu mekanisme pengajuan perpanjangan SIM mulai dari tanggal 26 April 2023 tersebut.
"Jadi masyarakat yang habis masa berlaku SIM-nya pada 19-25 April 2023, dapat melakukan perpanjangan pada 26 April 2023 sampai 3 Mei 2023," kata dia.
Jika pemilik SIM melewati batas kompensasi itu namun tidak diperpanjang, maka SIM tersebut dianggap hangus dan harus mengurus kembali dari awal. "Maka akan diberlakukan permohonan SIM baru," jelas Ropiyani. (hul)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan