BALIKPAPAN-Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap seorang pria berinisial A (27) karena diduga menggelapkan mobil jaminan fidusia.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi mengatakan A diduga melakukan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan untuk meraup keuntungan.
Kasus ini, kata Wirawan bermula saat tersangka A membeli mobil Daihatsu All New Xenia KT 1790 YO dengan sistem kredit lewat perusahaan pembiayaan di Balikpapan.
Tersangka sempat menggunakan kendaraan tersebut selama kurang lebih selama tujuh bulan sebelum menggadaikannya.
“Tersangka A lalu menggadaikan mobil tersebut kepada pihak lain yang diakuinya sebagai keluarga senilai Rp 40 juta,” kata Wirawan.
Uang hasil gadai lalu digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Ulah A membuat pihak pembiayaan mengalami kerugian hingga Rp 332 juta,” ucap Wirawan.
Tersangka A dijerat dengan Pasal 36 UURI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Mengalihkan Barang Jaminan Fidusia jo Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta. (hul)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan