SAMARINDA - Jajaran Polsek Samarinda Ulu berhasil menangkap seorang diduga pengedar ganja, inisial RM di tempat tinggalnya Jl Pramuka Sempaja Selatan pada 5 Oktober 2023 lalu.
Polisi yang menggeledah rumah pelaku, menyita ganja seberat 10,54 gram yang disembunyikan di dalam rak baju.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu AKP Yasir, menjelaskan penangkapan RM dan penyitaan ganja ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan keterangan tersangka sebelumnya inisial R yang ditangkap di Jl. Wijaya Kusuma 1 RT. 19 Kelurahan Air Putih Samarinda Ulu.
"Diketahui tersangka R memperoleh ganja diperoleh dari seseorang di daerah Jl. Pramuka. Kemudian Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu melakukan pengembangan penyelidikan di tempat tinggal tersangka RM, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus ganja seberat 10,54 gram yang diakui barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berinisial N telah ditetapkan DPO," ujarnya, Minggu 8 Oktober 2023.
Tersangka RM kini dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Golongan 1 jenis tanaman dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda juga berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar narkoba, berinisial MS 44 tahun dan NF 23 tahun pada 6 Oktober 2023 anggota piket Satresnarkoba Polresta Samarinda
Penangkapan pengedar narkoba ini bermula anggota Satuan Reskrim Polres SMRind amelakukan penyelidikan terhadap kasus 170 KUHP tentang penganiayaan di Jl. P. Antasari Teluk lerong ulu Sungai Kunjang dimana pada saat itu menangkap pelaku MS menemukan satu poket sabu seberat 0,93 Gram Brutto yang terletak di samping pelaku beserta barang bukti lainnya.
Adapun, pelaku NF ditangkap saat mengendarai motor Honda PCX merah kepergok membuang sabu 0,61 gram di dalam selokan. Kemudian, polisi mengembangkan penyelidikan menggeledah rumahnya di Jl. Sultan Alimuddin Gg. persemaian Kelurahan Selili Samarinda Ilir menemukan sabu 3,46 gram.
Atas perbuatannya kedua Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (myn)