BALIKPAPAN-Sepanjang 2023 Kejaksaan Negeri Balikpapan lewat Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelamatkan aset milik negara senilai Rp 3 miliar. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto kepada wartawan di Balikpapan, Senin (11/12) siang.
Penyelamatan aset ini, sebut Slamet Riyanto dilakukan Kejari Balikpapan antara lain lewat fungsi jaksa pengacara negara, yang dilakukan sejak awal 2023 silam. Lewat fungsi ini, Kejari Balikpapan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.
"Mitra kami biasanya adalah lembaga pemerintahan, baik di pusat maupun daerah, termasuk BUMN maupun BUMD," kata Slamet.
Berdasarkan surat kuasa khusus (SKK), kejaksaan nantinya akan bertindak atas nama pemberi kuasa, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sejauh ini sudah ada beberapa stake holder yang didampingi oleh Kejari Balikpapan, mulai dari Pemkot Balikpapan, BPJS hingga PT Angkasa Pura.
"Kurang lebih aset yang kami selamatkan dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mencapai Rp 3 miliar," kata Slamet.
Dari sisi surat kuasa khusus (SKK), sejauh ini sudah ada 107 SKK yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan terkait permintaan pemberian pendampingan.
Hingga awal Desember ini Kejari Balikpapan dijelaskan Slamet juga sudah melakukan program restorative justice terhadap 6 perkara. "Masih ada 3 perkara lagi yang proses restorative justice-nya sedang berjalan," kata dia.
Di sisi lain, sepanjang 2023 Kejaksaan Negeri Balikpapan tercatat telah menangani 700 perkara pidana umum.
Selain pidana umum, Kejari Balikpapan juga menangani kasus tindak pidana korupsi, perpajakan maupun bea dan cukai. Salah satunya adalah dugaan korupsi nano bubble di Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB).
“Kasus ini sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda,” kata Slamet Riyanto.
Berdasarkan perhitungan BPKP Kaltim, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,3 miliar. Dua orang sudah ditetapkan tersangka pada kasus ini. Mereka adalah SP selaku penyedia barang dan jasa serta EG selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Perumda Tirta Manuntung.
“Tersangka melalui kuasa hukum juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4 miliar lebih,” kata Slamet.
Meski sudah mengembalikan uang hasil korupsi, proses hukum di pengadilan terhadap dua tersangka disebut Slamet tetap berjalan.
Kejari Balikpapan juga sudah melakukan pemusnahan barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan pada 2023. Adapun barang bukti yang kami musnahkan berupa narkotika jenis sabu, ganja. Begitu juga dengan senjata tajam, kosmetik dan juga ponsel.
Slamet meneruskan, pada Rakerda se-Kaltim dan Kaltara tahun ini Kejari Balikpapan juga memeroleh penghargaan kinerja di bidang penanganan tidak pidana korupsi peringkat tiga, bidang intelijen di peringkat kedua hingga bidang tindak pidana umum dalam program restoratif justice di peringkat tiga. (hul)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan