PELAIHARI - Sebanyak 48, 27 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke lubang septictank.
Pemusnahan barang haram itu digelar seusai apel Operasi Lilin Intan di halaman Mapolres Tanah Laut, Jalan Kemakmuran, Pelaihari, kemarin (19/12).
Adapun barang bukti itu diperoleh dari delapan tersangka hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Tala.
Mereka adalah Ahmad Junaidi, warga Kompleks Pasar Ahad Kelurahan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, barang buktinya seberat 13,41 gram. Lalu Muhammad Riduan, warga Banyu Irang Kecamatan Bati-Bati dengan berat sabu 3,35 gram.
Farurazi, warga Tanah Abang Muara Asam-Asam Kecamatan Jorong dengan berat sabu 6,81 gram. Kemudian Hasani, warga Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap dengan berat sabu 4,81 gram. Terus Ahmad Baihaki, warga Desa Tambak Karya Kecamatan Kurau dengan berat sabu 8,97 gram.
Kemudian, Taufik Rahman, warga Asri Mulia Kecamatan Jorong dengan berat sabu 4,40 gram. Dan Hadi Rifansyah, warga Desa Sabuhur Kecamatan Jorong dengan berat sabu 4,20 gram. Terakhir, Ahmad Rapie, warga Tatah Bangkal Kelurahan Banjarmasin Selatan dengan berat sabu 2,32 gram.
Kapolres Tala AKBP Cuncun Kurniadi mengatakan, pengungkapan kasus ini sebagai bukti nyata keseriusan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Tidak ada toleransi bagi pengguna ataupun pengedar narkoba. Semuanya dan akan diproses dengan hukum yang berlaku,” sebutnya.
Dia berharap, agar masyarakat ikut berperan dengan melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan bisnis terlarang tersebut. (ard/fud/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin