Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Setahun Buron, Penikam Dibekuk

miminradar-Radar Banjarmasin • 2020-07-09 12:54:44
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

BANJARMASIN - M Noor Fansyah alias Ancah, pelarian kasus penganiayaan pada 14 November 2018 silam, akhirnya dibekuk polisi.

Ditangkap Buser Polsek Banjarmasin Barat, Selasa (7/7) malam. Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yadi Yatullah, tim menyergap tersangka di Jalan Ampera 1 Basirih.

Kapolsek Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Iptu Yadi mengatakan, korban penganiayaan adalah Hadi, 54 tahun, warga Kompleks Purnasakti Gang Raudah.

Korban sehari-harinya bekerja sebagai peronda di kawasan jalur IX kompleks tersebut. Ceritanya, malam itu korban sedang duduk di pos ronda seusai memadamkan kebakaran ringan dari sebuah rumah warga.

Sesaat, melintas pelaku dengan sepeda motor membawa senjata tajam. Korban menegur agar jangan membawa-bawa pisau. Rupanya teguran korban membuat pelaku marah.

Ditambah pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras sehingga tak terkontrol. "Tegurannya biasa saja untuk mengingatkan. Kalau bawa sajam, nanti warga takut," sebut Yadi.

Pelaku malah mengejar korban. Mendapat luka di perut sebelah kiri dan dada sebelah kanan. "Dan luka tusuk di bagian belakang kepala sebanyak dua kali," tambahnya.

Kala itu, polisi langsung mengejar pelaku, tapi ia keburu menghilang. Perlu waktu setahun lebih, sampai pelaku pulang kampung dan ditangkap.

"Barang bukti sajam masih kami cari. Sementara pelaku masih menjalani penyidikan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," pungkasnya. (lan/at/fud)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Kriminal Penganiayaan