Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Bawa Sabu, Warga Kaltim Ditangkap di Sebuah Warung Murung Pudak

miminradar-Radar Banjarmasin • 2020-08-21 08:56:50
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

TANJUNG – Seorang warga Kalimantan Timur, bertempat tinggal di Busui, Batu Kajang, tertangkap jajaran Polres Tabalong saat membawa narkotika jenis sabu di sebuah warung di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Rabu (19/8). Pria berinisial AG (40) itu digiring bersama rekannya, SAA (33).

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubbaghumas, AKP H Ibnu Subroto membenarkan pihaknya telah mengamankan mereka. “Penangkapan dilakukan Rabu sore, 19 Agustus,” katanya, Kamis (20/8).

Mereka ditangkap dari hasil pengembangan kasus tersangka inisial IWN yang sudah ditangkap petugas sebelumnya.

Ternyata, salah satu dari keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tabalong. Yakni SAA. Namun, ketika dimintai keterangan keduanya mengakui sabu-sabu itu milik mereka.  “Mereka mengakui narkotika jenis sabu-sabu didapat dari Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim seharga Rp1,8 juta,” imbuhnya.

Sabu sebanyak 1,13 gram sudah dikemas dan dibagi menjadi empat paket. Dua disimpan dalam saku celana dan dua lagi di dalam telepon genggam AG.

Barang bukti lainnya yang disita, satu pak plastik klip, satu buah dompet kecil berwarna hitam dan empat unit telepon genggam berbagai macam merek.(ibn/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Kriminal Narkoba