Dua terdakwa kasus korupsi KONI Banjarbaru Tahun Anggaran 2018 dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Banjarmasin. Mereka adalah mantan Ketua KONI Periode 2018-2022 Ir Daniel ltta dan mantan Bendahara Koni Banjarbaru Agustina Tri Wardhani.
Keduanya divonis dengan hukuman penjara selama 13 bulan alias 1 tahun 1 bulan penjara, serta denda Rp50 Juta atau subsider kurungan 1 bulan.
Hakim juga menghukum para Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp144,6 Juta subsider tiga bulan pidana penjara.
Pasalnya BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melaporkan bahwa telah terjadi kerugian negara sebesar lebih Rp 658 juta dalam kegiatan pembinaan Cabang Olahraga dan Sekretariat KONI Banjarbaru.
Hal itu terungkap saat agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim, Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Selasa (30/05) tadi.
Sidang itu dihadiri langsung oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Andryawan Perdana Dista Agara, dan Faizal Aditya Vicaksana.
Kemudian, Tim Penasihat Hukum masing-masing terdakwa, serta para terdakwa yang hadir secara daring menggunakan sarana video teleconference. Usai pembacaan vonis tersebut, baik Jakarta Penuntut Umum maupun pihak terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas hukuman yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Hadiyanto membenarkan bahwa kedua terdakwa memang mendapat hukuman 14 bulan penjara, alias satu tahun sebulan. Dijelaskannya, dalam persidangan kedua terdakwa terbukti bersalah dan dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun demikian, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini disebutnya telah dikembalikan oleh kedua terdakwa. “Karena sekitar 50 persen dari kerugian negara yang dibayarkan. Jadi mungkin terkait ancaman hukumannya tidak terlalu tinggi,” ujar Hadiyanto saat ditemui Radar Banjarmasin di lobi Gedung Balai Kota Banjarbaru, belum lama tadi.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun 7 bulan penjara. Hal ini disebut Hadiyanto sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang dijalankan oleh JPU.
“Namun ternyata vonis lebih ringan 6 bulan. Pertimbangannya karena kedua terdakwa bersedia mengembalikan kerugian negara, mengakui perbuatannya dan kooperatif selama persidangan,” tuturnya.
Meski demikian, Hadi menekankan, agar kedua terdakwa masih memiliki itikad baik untuk dapat melunasi seluruh kerugian negara akibat perbuatannya.
Jika tidak, Kejari Banjarbaru masih memiliki upaya untuk mengembalikan kerugian negara, yaitu dengan cara sita eksekusi alias menyita harta kekayaan milik kedua terdakwa.
“Karena di dalam putusan itu berbunyi, jika kerugian negara tidak dibayar, maka hartanya akan disita. Kalau menyita pun, kita tak perlu izin pengadilan lagi. Langsung kita cari, sita dan lelang dan uang hasil lelangnya kita kembalikan ke kas negara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum kedua terdakwa, R. Rahmat Dannur mengatakan, meski waktu pembacaan vonis kemarin pihaknya masih pikir-pikir, sekarang pihaknya sudah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
“Tapi hukuman itu masih belum inkrah, kami diberi waktu untuk melunasi uang pengganti selama satu bulan,” ungkapnya saat dihubungi Radar Banjarmasin, Senin (5/6) pagi. Rahman menjelaskan hukuman 1 tahun 1 bulan kliennya tersebut akan dikurangi dengan lama masa tahanan yang sudah dijalani, yakni sejak 26 Desember 2022.
Menurut Rahmat, pihaknya memiliki alasan tersendiri mengapa menerima vonis yang dijatuhkan Hakim. Ia mengakui bahwa kasus tersebut murni karena kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan kewenangan dalam kepengurusan Sekretariat KONI Banjarbaru. “Soalnya kami tidak bisa membebaskan karena ada kesalahan beliau yang kurang teliti dalam urusan administrasi. Tapi hal itu harus dipertanggungjawabkan.
“Makanya kami sependapat dengan putusan Hakim di Pasal 3 hanya kesalahan administratif, bukan yang menguntungkan pribadi masing-masing klien kami. Ini murni permasalahan LPJ aja yang kurang teliti,” tambahnya.
Selain itu, Rahmat melanjutkan, kedua kliennya juga tidak terdapat Perbuatan Melawan Hukum secara sengaja. “Sehingga kami rasa sependapat dengan putusan hakim,” tekannya.
Disamping itu, pihaknya juga menyampaikan adanya perbuatan aktif oleh Sekretaris dalam pengelolaan Keuangan dengan dibuktikan dalam fakta persidangan.
“Jadi bukan hanya Ketua Dan bendahara saja yang seharusnya bertanggung jawab. Namun sekretaris Koni Banjarbaru juga harus bertanggungjawab dalam kerugian negara,” ungkapnya.(zkr/yn/ram)
Editor : izak-Indra Zakaria