Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Sidang Korupsi Bendungan Pipitak Tapin: Kuasa Hukum Pertanyakan Pasal 12 Huruf E

izak-Indra Zakaria • 2023-10-11 14:15:33
PUTUSAN: Proses sidang kasus korupsi pengadaan lahan Bendungan Pipitak, Tapin berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. | Foto: Kejari Tapin for Radar Banjarmasin
PUTUSAN: Proses sidang kasus korupsi pengadaan lahan Bendungan Pipitak, Tapin berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. | Foto: Kejari Tapin for Radar Banjarmasin

 Sogianor divonis pidana 5 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan lahan Bendungan Pipitak, Tapin. Kuasa hukumnya, Rahmi Fauzi mengaku masih menunggu sikap kliennya untuk mengambil langkah banding.

“Sikap banding, saya masih menunggu klien dalam sepekan pascaputusan,” kata Rahmi, (10/10). Vonis kliennya sendiri lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tapin. Dalam tuntutan JPU, Sogianor hanya dituntut 5 tahun, dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Vonis majelis hakim, sebutnya, dengan menyatakan kliennya bersalah melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor patut dipertanyakan. Meski berstatus sebagai ASN, dalam kasus ini kliennya tak ada hubungannya dalam pembangunan bendungan. “Dalam pasal itu, ada memanfaatkan kekuasaan sebagai lembaga negara. Dari kasus ini, klien saya bukan dari bagian pembangunan. Ini sudah disampaikan dalam pembelaan,” katanya.

 

Rahmi menambahkan dalam sidang, para saksi menyampaikan dari tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga pembayaran tak ada permasalahan. “Saksi-saksi menyatakan clear, semua prosedur tak dilanggar,” ujarnya.

Sidang putusan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Tapin tahun 2019 itu, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (9/10) tadi. “Jadi berdasarkan putusan, kedua terdakwa tersebut dinyatakan bersalah,” ujar Kasi Intel Ronald Oktha mewakili Kepala Kejari Tapin Adi Fakhrudin.

Kedua terdakwa yakni Sogianor mantan Kepala Desa Pipitak Jaya Kecamatan Piani, dan Herman. Dalam kasus ini sebenarnya ada tiga orang terdakwa, tapi satu orang atas Achmad Rizaldy telah meninggal dunia di Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin pada Minggu (3/9) sekitar pukul 18.15 Wita. Saat itu, Rizaldy mengeluh sesak napas. Ia mengidap penyakit tuberkulosis (TB).

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa telah melakukan gratifikasi dengan memberikan bantuan kelengkapan administrasi. Mereka memotong uang ganti rugi pembebasan lahan. Besarannya sampai 50 persen. Total keuntungan mereka sebesar Rp2,3 miliar.

Pembagiannya beragam, Herman Rp954 juta, Sogianor Rp800 juta, dan Rizaldy Rp600 juta.

Mereka bertiga memiliki tugas masing-masing. Sogianor mengurus surat menyurat, seperti membuat surat keterangan kehilangan sertifikat, surat keterangan domisili, surat pengantar untuk ahli waris, dan membuat surat kuasa.

Rizaldy memiliki tugas menguruskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Sedangkan Herman membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta fotokopi sertifikat tanah atau alas hak atas tanah. (mof/dly/gr/dye)

Editor : izak-Indra Zakaria