Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pembakal atau Kepala Desa Mandiangin Timur Ahmad Sairi terus bergulir. Setelah sebelumnya didemo dan dilaporkan ke atas dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polsek Karang Intan, Pembakal Sairi kembali dikasuskan oleh warganya sendiri atas dugaan tindak pidana korupsi ke Polres Banjar.
Laporan itu dibuat Badrudinsyah. Dengan mengatasnamakan perwakilan warga Desa Mandiangin Timur, ia datang ke Unit Tipidkor Polres Banjar bersama dua penasihat hukumnya pada Selasa (21/11) sore.
Tak hanya Pembakal Sairi, pria dengan sapaan Udin itu juga mengadukan tiga oknum aparat Desa Mandiangin Timur lainnya dengan kasus yang sama. Ketua BPD Samhudi, Sekretaris Desa (Sekdes) Mahrusaini, dan Kepala Lingkungan 1 Muhammad Alfani. “Bentuk pengaduan masyarakat ini karena mereka (empat oknum aparat desa Mandiangin Timur) diduga sudah melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Udin usai keluar dari ruang Unit Tipidkor Polres Banjar, Selasa petang.
Dalam laporan tersebut, Udin mengaku melampirkan 13 alat bukti. Berupa 44 SKT di lahan Bukit Manjai, notulen hasil Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) pertama pada tanggal 25 Oktober 2023, dan notulen hasil aksi demo warga pada Senin (20/11) kemarin.
Menurutnya, laporan ini dibuat lantaran adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dari empat aparat Desa Mandiangin Timur. “Karena dalam hasil MMD pertama, ada pengakuan bahwa mereka menerima atau diupah sebesar Rp2,8 juta per satu SKT. Itu tertulis dalam bukti notulen yang kami serahkan ke petugas,” ungkapnya.
Hal itulah yang dianggap warga jadi bukti bahwa keempat oknum aparat desa tersebut diduga melakukan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Apalagi selain mengaku menerima uang, mereka juga mengaku dengan sengaja memasukkan nama keluarganya ke dalam SKT yang dibuat. “Dari 44 SKT itu isinya nama-nama mereka (empat oknum, red) dan keluarganya. Itu semua sudah kami cek kebenarannya lewat kopian SKT yang kami dapat dari pihak kecamatan (Karang Intan, red),” jelas Udin.
Selain dinilai menyalahgunakan wewenang, sambung Udin, pembuatan 44 SKT juga cacat prosedur. Di dalam arsip Kantor Desa Mandiangin Timur, semua SKT tersebut sama sekali tidak terdaftar. “Kami sudah menanyakan kepada yang bersangkutan. Mereka mengakui bahwa semua SKT yang dibuatnya di areal Bukit Manjai itu memang tidak teregister di desa. Aneh kan,” tukasnya.
Ia mengaku terpaksa membawa bukti 44 SKT tersebut dalam bentuk kopian. Mengingat hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui keberadaan berkas yang asli. “Dalam notulen hasil MMD pertama dan aksi kemarin, infonya seluruh SKT yang kami pertanyakan ini masih ada di tangan pengembang. Entah siapa yang dimaksud dengan pengembang itu,” katanya.
Ia menegaskan bahwa upaya jalur hukum yang ditempuh warga Desa Mandiangin Timur ini bukan untuk kepentingan pribadi. Namun, murni bertujuan untuk keperluan masyarakat sekitar. Sejak awal aset negara di areal Bukit Manjai tersebut sudah ada SK dari Pemkab Banjar kepada desa untuk dipergunakan sebagai tempat wisata. “SK-nya juga kami lampirkan sebagai alat bukti pendukung dalam laporan ini,” bebernya.
Ketika didemo puluhan warganya Senin tadi, Ahmad Sairi meminta maaf terkait lahan seluas 88 hektare itu. “Ulun (saya, red) selaku Pembakal (Kades, red) Mandiangin Timur minta maaf seandainya ada praduga yang dikenakan kepada saya. Sekali lagi ulun (saya, red) Pembakal Mandiangin Timur, dari hati yang paling dalam, mohon ampun dan minta maaf kepada masyarakat,” ucapnya singkat.
Permintaan maaf itu disampaikannya langsung di hadapan ratusan warganya dengan pengeras suara, didampingi aparat keamanan. Setelah minta maaf, Sairi beserta tiga oknum aparat desa lainnya langsung diamankan oleh kepolisian dan TNI menuju rumah masing-masing.
Bupati dan Dinas PMD Tunggu Proses Hukum
Demo ratusan warga Desa Mandiangin Timur yang mendesak pembakal dan tiga aparat desa lainnya untuk mundur dari jabatan ditanggapi Pemerintah Kabupaten Banjar. Dugaan mengemuka, keempat orang ini diduga mengubah status lahan yang awalnya dikelola oleh masyarakat sebagai tempat wisata menjadi atas nama pribadi. “Tentunya, kami sangat menyayangkan kalau memang ada penyalahgunaan wewenang di jajaran pemerintahan desa,” ujar Bupati Banjar, Saidi Mansyur, Selasa siang.
Pemkab Banjar, lanjut Saidi, masih menunggu beberapa proses. Ia menginginkan proses tersebut dilakukan dengan transparan dan baik. Supaya pemerintahan desa bisa lebih baik lagi. “Kita tunggu saja bagaimana prosesnya, apakah memang penyalahgunaan wewenang ini menuju ke pidana atau yang lain. Kita tunggu dulu untuk tindakan pemkab selanjutnya perihal ini,” jelas Saidi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Syahrialudin mengaku baru tahu kabar ini dari pemberitaan media. Bahkan, ia juga kaget ketika mengetahui bahwa kasus yang melibatkan salah satu kepala desa di Kecamatan Karang Intan itu sudah masuk ke ranah hukum. “Karena ini sudah dilaporkan ke kepolisian, maka kami hormati ke ranah hukum di kepolisian dulu. Kami hormati proses hukum di kepolisian. Tunggu hasilnya," ungkapnya.
Apakah tindakan pembakal terkait pembuatan SKT tersebut melanggar aturan? Syahrialudin mengaku belum bisa menentukannya. “Kami tidak boleh langsung menyalahkan atau tidak. Karena sudah masuk ke ranah kepolisian, kita serahkan ke pihak kepolisian yang menentukannya," katanya.
Selama proses penyelidikan, beber Syahrialudin, status Ahmad Sairi tetaplah pembakal. Tidak bisa dinonaktifkan. Kecuali, apabila pembakal tersebut ditetapkan sebagai tersangka. “Karena bagaimanapun, siapa yang salah dan siapa yang benar tergantung hasil penyelidikan. Kita hanya bisa menunggu hasil dari proses di kepolisian,” tutupnya. (*)