Akibat terpengaruh minuman alkohol dua pria melakukan aksi penganiayaan. Salah satu pelaku merupakan anak dibawah umur yang berinisial HA (15). Satu pelaku lagi berinisial AL (18). Motif penganiayaan yang dilakukan oleh kedua pelaku itu, lantaran terjadi saling menyalip antara mobil korban dan mobil pelaku.
Kejadian itu terjadi di Jalan Patimura, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah sekira pukul 03.30 Wita, pada 17 Desember lalu. Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, kejadian itu terjadi saat korban dan pelaku sama-sama baru pulang dari salah satu Tempat Hiburan Malam (THM).
“Jadi awalnya mobil si pelaku ini menyalip mobil korban dan dari situ terjadi adu saling menyalip,” katanya.
Karena kedua mobil hampir bersenggolan, mobil pelaku menghadang mobil korban. Setelah turun dari mobil, kedua pelaku dan korban sempat cekcok. Akhirnya kedua pelaku memukul korban saat itu.
“Korban mengalami luka pada bagian bibir dan luka dalam pada bagian hidung akibat dipukul menggunakan tangan kosong,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, korban lantas melaporkan ke Polres Tarakan. Pelaku diamankan pada 2 Februari lalu. Untuk pelaku AL diamankan di kediamannya yang berada di Kelurahan Selumit Pantai. Kemudian untuk pelaku HA diamankan tak jauh dari rumah AL.
Kedua pelaku diamankan dengan waktu yang cukup lama dari kejadian, lantaran pihak kepolisian harus mengumpulkan keterangan saksi dan memastikan identitas kedua pelaku. “Para pelaku mengaku kalau saat itu terpengaruh minuman alkohol. Kedua pelaku kami sangkakan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman paling lama tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (zar)