SAMARINDA - Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota Polresta Samarinda berhasil ungkap kasus penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Satu orang pelaku sebagai pemilik barang haram narkotika bernama AC (33) warga Muara Pantuan Kecamatan Anggana Kabupaten Kukar berhasil diamankan di Jl. Sultan Alimuddin Kelurahan Selili Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda pada 1 Maret 2024.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK, menerangkan mengungkapan peredaran gelap narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat jika sering terjadi transaksi narkotika di sebuah lapangan Pembuatan Kapal di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda.
"Atas laporan tersebut, Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku AC di TKP dan berhasil barang bukti 1 buah kota rokok merk dunhill warna hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus seberat brutto 1,73 gram," ujar Firdaus.
Selain narkotika jenis sabu juga ditemukan barang bukti lain berupa 1 bandel plastik klip pembungkus sabu, 1 buah sendok takar dari sedotan plastik, dan 1 unit handphone yang digunakan untuk transaksi prihal jual beli narkotika jenis sabu.
Terhadap tersangka dan barang bukti kemudian di bawa ke kantor Polsek Samarinda Kota untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Sementara itu pelaku akan dijerat dengan Pasal Tindak Penyalahgunaaan Narkotika Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (*)
Editor : Indra Zakaria