kriminal

Berstatus ASN, Guru Les Privat di Banjarbaru Kalsel Cabuli Muridnya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 09:15 WIB
DITANGKAP : AR (42), ASN yang nyambi jadi guru les privat di Banjarbaru dibekuk Polisi akibat mencabuli anak di bawah umur. (Foto: Humas Polres Banjarbaru)

 

 Sat Reskrim Polres Banjarbaru berhasil menangkap seorang guru les privat yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria berinisial AR (42) tersebut ditangkap setelah proses penyelidikan yang intensif dari petugas kepolisian. Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Syahruji mengatakan, pelaku yang ditangkap merupakan seorang ASN yang bekerja di salah satu instansi pemerintah daerah di Kalsel. 

Selain itu, dia juga memiliki profesi sebagai guru les privat yang sering kali memberikan pelajaran tambahan kepada beberapa siswa-siswi di lingkungan sekitarnya.

Baca Juga: Bapak-Anak Biadab Pemilik Pesantren di Trenggalek Cabuli Belasan Santri

Peristiwa tersebut terungkap setelah korban merengek menolak berangkat les mata pelajaran bahasa inggris di rumah AR, pada Senin (5/2/2024) lalu. “Saat itu, korban mengatakan kepada orang tuanya bahwa pelaku adalah orang jahat,” ucap Syahruji, Jumat (13/3/2024) siang.

Hal ini yang kemudian membuat orang tua korban curiga dan meminta anaknya menyampaikan apa penyebab dia tidak lagi mau mengikuti les tersebut.

Rupanya ada hal yang membuat korban trauma selama mengikuti pelajaran tambahan di rumah pelaku. Sebab, kata Syahruji, korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa dia sering mendapat perlakuan asusila dan tidak senonoh dari pelaku AR.

Orang tua korban yang terkejut kemudian melaporkan hal ini ke Polres Banjarbaru. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka di kediamannya pada 29 Februari 2024.

“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjarbaru, dan berkas perkara pun sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti,” ujar Syahruji.

Pelaku akan disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun,” pungkas Syahruji.

Tags

Terkini