Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Usai Diusir dari Malaysia, Pria Ini Dibekuk Usai Beraksi di Dua Lokasi

Radar Tarakan • 2024-04-18 12:49:18
DIAMANKAN: Aksi pencurian di dua lokasi diungkap personel Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan bersama Satreskrim Polres Nunukan. Pelakunya MU (45) diamankan di Kelurahan Selisun, Nunukan
DIAMANKAN: Aksi pencurian di dua lokasi diungkap personel Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan bersama Satreskrim Polres Nunukan. Pelakunya MU (45) diamankan di Kelurahan Selisun, Nunukan

 

Aksi pencurian di dua lokasi diungkap personel Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan bersama Satreskrim Polres Nunukan. Pelakunya MU (45) diamankan di Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menyampaikan aksi pencurian dialami dua korban yakni AM (50) di Jalan Maspul, Selisun, Nunukan Selatan pada (30/3). Saat itu, istri korban membersihkan rumah yang ditinggali anak.

Ketika ingin masuk ke rumahnya, saksi mendapati pintu rumah sudah terbuka. Kemudian, kondisi barang di dalam rumah korban berhamburan. “Setelah itu saksi telpon korban dan mengecek barang barang barangnya. Diketahui satu unit mesin cain shaw  dan satu unit alat pemotong keramik telah hilang. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta,” ucap AKP Siswati, Selasa (16/4).

Kemudian, TKP kedua dikediaman korban LU (37) di Gang Damai, Selisun, Nunukan Selatan. Kejadiannya pada (9/4) sekira pukul 21.00 Wita. Korban yang baru saja pulang usai melaksanakan salat taraweh masih melihat motor milik terparkir.

Kemudian, motor dengan nomor polisi KU 2526 NZ rapi pada (10/4) sekira 06.30 Wita. Saat itu, korban kemudian mengecek kedalam rumah. “Selain, sepeda motor, handphone korban juga raip yang sudah disimpan di meja didalam kamar. Sehingga, korban mengalami kerugian Rp 20 juta,” sebutnya 

 

Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku diketahui. Dimana, pelaku tercatat sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) yang pernah dideportasi dari Tawau, Malaysia pada Maret 2024 lalu.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku melakukan hunting di pemukiman warga. Dengan sasaran rumah yang tidak terkunci dan kendaraan yang kuncinya masih menempel di motor sehingga dengan mudah melancarkan aksinya.

“Ketika larut malam pelaku berkeliling naik motor ke pemukiman. Apabila mendapati motor yang kuncinya menempel, pelaku langsung mencurinya. Juga ketika mendapati rumah yang tidak terkunci, pelaku langsung masuk kedalam rumah dan mengambil barang berharga,” ungkapnya. 

Berdasarkan identitas pelaku dan dikuatkan dengan Dari rekaman CCTV di TKP pertama, pelaku dibekuk saat sedang berada dirumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti cain shaw kecil  satu unit, cain shaw besar satu unit dan satu unit sepeda motor dengan Nopol KU 2526 NZ.

Barang bukti tersebut disembunyikan dibelakang pintu rumah pelaku. Setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian. “Untuk barang bukti satu unit chain shaw besar akan dilakukan lidik lebih lanjut untuk pengembangan. Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana,” pungkasnya. (akz/lim)

 

 
Editor : Indra Zakaria