Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kejiwaan Santri Pembunuh Ustazah di Kalteng Itu Normal, Tusuk Ustazahnya 5 Kali

Radar Sampit • Jumat, 17 Mei 2024 - 21:50 WIB
BARANG BUKTI: Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso memperlihatkan barang bukti kasus penganiayaan oleh santri yang berujung tewasnya seorang ustazah, Kamis (16/5/2024). (DODI/RADAR SAMPIT)
BARANG BUKTI: Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso memperlihatkan barang bukti kasus penganiayaan oleh santri yang berujung tewasnya seorang ustazah, Kamis (16/5/2024). (DODI/RADAR SAMPIT)

Prokal.co - Pembunuhan sadis terhadap ustazah di Kota Palangka Raya, dilatari dendam pribadi. Terduga pelaku yang juga santri, meluapkan emosinya dengan mencabut nyawa karena tak terima korban pernah menghukumnya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso mengatakan, korban, NA (35), mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia setelah diserang pelaku, FA (13), menggunakan pisau.

Saat menjalankan aksinya, pelaku sadar sepenuhnya alias tak mengidap gangguan jiwa.

”Pemeriksaan kejiwaan sudah dilakukan. Kejiwaan normal. Senjata tajam diambil dari rumah korban hingga pelaku menusuk lebih dari lima kali,” kata Budi, didampingi Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan dan Kasi Humas Iptu Sukrianto, Kamis (16/5/2024).

Kematian korban meninggalkan empat anak. Salah satunya masih berusia setahun lima bulan. Adapun suami korban berada di Jawa.

Dalam kasus itu, polisi memeriksa sejumlah saksi. ”Sudah dilakukan pemeriksaan, baik untuk pelaku dan saksi-saksi. Ada ustad, ustazah yang melihat pertama kali.

Kemudian membawa korban ke rumah sakit dan mengamankan pelaku,” kata Budi.

Menurut Budi, selama menjadi santri di ponpes tersebut, terduga pelaku melakukan beberapa kali pelanggaran dan dikenakan sanksi.

Pada Desember 2023, misalnya, dia pernah disanksi hukuman jemur setelah melakukan pelanggaran. Terakhir, pada 13 Mei, pelaku melakukan pelanggaran dengan keluar ponpes tanpa izin.

Dia kemudian dihukum salah seorang ustad untuk menyalin Alquran dua juz. Saat menjalani sanksi keesokan harinya, pelaku teringat dengan hukuman yang pernah diterimanya dari korban. Dendamnya kian membara.

”Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela. Langsung melakukan penganiayaan berat. Korban menderita beberapa luka di wajah, leher, dada, dan sekitar lengan.

Barang bukti sudah diamankan berupa sajam. Untuk pelaku kami kenakan Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3,” ujar Budi.

Lebih lanjut Budi mengatakan, berdasarkan aturan terkait perkara yang berkaitan dengan anak di bawah umur, tersangka tak ditahan. Namun, pihaknya melakukan pengawasan ketat.

Seperti diberitakan, seorang remaja di Palangka Raya berubah menjadi penjagal sadis. Pelaku yang masih berusia 13 tahun menghabisi sang guru secara brutal.

Korban, NA (35), merupakan ustazah di Pondok Pesantren tempat pelaku menempuh pendidikan sebagai santri.

Tragedi memilukan itu terjadi Selasa (14/5/2024), sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan informasi dihimpun, sebelum kejadian, pelaku tidur di masjid lingkungan ponpes.

Saat bangun, pelaku menuju rumah korban. Dia masuk melalui jendela yang tidak terkunci.

Setelah mengambil sebilah pisau di dapur, pelaku mendatangi korban yang saat itu berada di kamar. Pelaku kemudian melakukan eksekusi, menyerang korban secara brutal di bagian wajah dan dada korban, lalu memukul mata korban.
 
Ribut-ribut itu didengar penghuni ponpes lainnya yang langsung berdatangan dan mengamankan pelaku. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong meski telah diupayakan pertolongan medis. (daq/ign)
Editor : Indra Zakaria
#pembunuhan ustazah