"Tidak lama kemudian, CS diajak oleh BM untuk pergi ke samping sekolah. Setelah itu, BM pun menyetubuhi CS," ujarnya.
Usai disetubuhi BM, lanjut Rinto, CS kemudian disetubuhi oleh KHR, RN, YG, GR, JHN, ZM dan NVL secara bergantian.
"Akibat perbuatan yang dilakukan oleh kedelapan pelaku tersebut, saat ini CS mengalami trauma, malu dan sering menangis sendiri," jelasnya.
Rinto juga menjelaskan, peristiwa tersebut dilaporkan oleh ayah kandung korban kepada pihak kepolisian setelah kejadian.
Para pelaku bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan mengakui perbuatan mereka.
"Saat ini empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Sementara empat pelaku lainnya yang masih dalam kategori anak di bawah umur, masih dilakukan koordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sintang, mengingat hukum acara yang diterapkan kepada pelaku pidana yang masih di bawah umur mengikuti hukum acara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ungkap Rinto.
Menurutnya, modus operandi dari para pelaku dalam melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban yakni dengan cara bujuk rayu, menjanjikan akan menikahi korban apabila hamil, atau dengan kekerasan dan ancaman kekerasan agar korban mau disetubuhi.
Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni pasal 81 jo pasal 76D atau pasal 82, pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal hukuman yakni 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," pungkas Iptu Rinto Sihombing. (fik)