SAMARINDA - Reskrim Polsek samarinda Ulu meringkus seorang pria inisial YK diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Pelaku ditangkap di Jl. Ks Tubun Kelurahan Jawa Kecamatan Samarinda Ulu.
Wakapolsek Samarinda Ulu Akp Marthen Roson, mengatakan bahwa benar pihaknya mengamankan pelaku pada Senin 1 Juli 2024 malam hari.
Adapu Kronologis kejadian pada hari selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 15.00 wita Korban sedang tidur siang di kamar di rumah korban kemudian korban merasa ada yang meremas dada korban, sehingga korban terbangun dan kaget melihat pelaku YK yang meremas dadanya.
Korban kemudian duduk diam karena ketakutan dan atas kejadian tersebut korban keberatan dan melaporkan ke polsek samarinda Ulu.
Atas laporan itu, Polsek Samarinda Ulu menangkap pelaku dan amankan barang bukti berupa satu lembar baju kemeja sekolah warna putih, satu lembar rok panjang warna putih, satu lembar pakaian dalam. Dan saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dalam pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)
Editor : Indra Zakaria