Modus pinjaman online (pinjol) ilegal dalam menjaring nasabahnya sudah berbagai macam cara. Hal ini perlu diwaspadai, agar masyarakat tidak menjadi korban. Pinjol ilegal memasang bunga kredit melebihi ambang batas bahkan tidak wajar.
Modus yang baru saja ditemukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ialah adanya salah transfer dari orang tidak dikenal. Dana yang masuk tersebut pun jangan sampai terpakai dan dikonfirmasikan dulu kepada pihak bank terkait.
Meskipun nasabah belum pernah mendaftar untuk pengajuan pinjol, modus transfer ini disebut tetap bisa menjerat siapa saja menjadi kreditur di pinjol tersebut. Modus penipuan ini bisa merugikan korban dalam hal finansial karena ditagih pinjaman, tercatat memiliki utang dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK, bahkan bisa menimbulkan reputasi buruk.
“Jadi memang akhir-akhir ini ada modus terutama ini pinjol ilegal. Jadi ada dana masuk ke kita dengan alasan salah transfer,” jelas Kepala OJK Kaltim-Kaltara, Parjiman, kepada awak media.
Parjiman mengungkap, jika masyarakat menerima transfer tidak dikenal.Harus waspada, sebab saat ini ada modus penipu yang mengaku salah transfer padahal menggunakan data pribadi korban untuk mengajukan pinjol. Penipu menghubungi korban dan menyampaikan bahwa telah terjadi kesalahan transfer dan meminta nasabah mengembalikan dana yang telah masuk ke rekening nasabah sebelumnya.
Parjiman menjelaskan jika ada masyarakat yang merasa telah menjadi target penipuan dengan modus salah transfer ini, langkah pertama yang dapat dilakukan korban adalah jangan menggunakan dana tersebut.
“Karena kita kan tidak mengajukan (pinjaman online). Jadi diamkan saja,” ungkapnya. Korban diharapkan juga segera meminta kepada pihak bank untuk memblokir dana sebesar yang telah ditransfer atau diterima rekening penerima. Nantinya bukti pemblokiran sejumlah dana dari pihak bank ini bisa digunakan sebagai jika sewaktu-waktu dana tersebut ditagih oleh pihak pinjol.
“Kalau misalnya kita ditagih (pihak pinjol) kita bisa tunjukan bukti itu bahwa kita tidak ada menggunakan,” tegasnya. Dirinya pun menegaskan, jika penagihan nantinya diiringi dengan ancaman maka hal itu sudah bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan bukti-bukti mulai dari bukti transfer awal, bukti pemblokiran dana dan screenshot penagihan bermuatan intimidasi.
Pajiman menjelaskan bahwa kasus-kasus ini biasanya sering ditemukan di pinjol ilegal. Karena saat ini untuk pinjol legal, proses verifikasi atas suatu pengajuan pinjaman harus melalui berbagai tahapan sedemikian rupa. Sehingga dapat dipastikan bahwa data yang digunakan pengusul pinjaman adalah benar data miliknya sendiri.
“Namun yang penting adalah kita harus mengecek ke OJK apabila mendapatkan penawaran pinjaman online. OJK telah menyediakan call center di 157 atau melalui whatsapp 081157157157. Tinggal ketik saja perusahaan yang menawarkan pinjaman itu, lalu otomatik akan keluar apakah berizin atau tidak,” pungkasnya. (mrf/nha)