Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Polsek Palaran Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Muhamad Yamin • 2024-08-19 16:27:33
Tersangka
Tersangka

SAMARINDA - Jajaran Polsek Palaran berhasil mengamankan seorang pria berinisial AAM usia 24 tahun diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Pelaku jalankan aksinya bermula kenalan melalui media sosial aplikasi percakapan WhatsApp.

Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra,S.Sos membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana perlindungan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya sekitar pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 di jalan niaga Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran.

"Pelaku berinisial AAM(24) yang merupakan warga mas penghulu Samarinda seberang telah di amankan oleh Polsek Palaran berikut barang bukti pakaian korban juga handphone pelaku serta sepeda motor pada hari Minggu sekira pukul 15.30 WITA di Samarinda seberang," jelasnya.

Hasil penyidikan kepolisian sementara, peristiwa ini bermula ketika pelaku dan korban sebut saja bunga yang berusia 12 tahun berkenalan melalui media sosial WhatsApp pada bulan Juli tahun 2024, kemudian korban menjalin hubungan jarak jauh dengan pelaku.

"Dan sekitar pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 2024 korban meminta kepada pelaku untuk dijemput di rumahnya di daerah muara Kaman kabupaten Kutai Kartanegara," kata Kapolsek.

Selanjutnya, pada hari Minggu dini hari sekira pukul 02.00 wita pelaku menjemput korban di Desa muara Kaman dengan sepeda motor pelaku dan membawanya ke sebuah perumahan yang terletak di jalan niaga Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran.

Pelaku mengatakan kepada korban jika rumah yang berada di perumahan tersebut adalah milik pamannya dan keadaan rumah sedang kosong, kemudian pelaku meminta korban untuk tidur di ruang tamu

Selang beberapa menit kemudian tiba-tiba pelaku langsung mendekap dan melucuti seluruh pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim, usai melakukan hubungan intim tersebut pelaku membawa korban ke Samarinda seberang.

"Merasa dirinya dilecehkan korban kemudian menghubungi sepupunya menceritakan kejadiannya dan meminta dijemput di Samarinda seberang dan keluarga korban langsung menghubungi Polsek Samarinda seberang dan langsung mengamankan pelaku," kata Kapolsek.

Usai diamankan oleh anggota Polsek seberang pelaku langsung dijemput oleh anggota Polsek Palaran dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek menerangkan jika pelaku telah mengakui perbuatannya yaitu menyetubuhi korban yang mana korban merupakan anak di bawah umur.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan undang-undang perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada pasal 81 Jo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman kurungan hingga 15 tahun penjara.(*)

Editor : Indra Zakaria