Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Reka Ulang Kasus Penganiayaan Ibu Tiri di Pontianak, Korban Dibanting 2 Kali Lalu Dimasukkan ke Dalam Karung

Miftahul Khair • 2024-09-16 09:45:07
TERSANGKA: IF pelaku pembunuhan Ahmad Nizam Alfahri tampak lesu dan tak berdaya ketika dihadirkan saat konferensi pers yang digelar Polda Kalimantan Barat, Selasa (27/8).(ADONG EKO/PONTIANAKPOST)
TERSANGKA: IF pelaku pembunuhan Ahmad Nizam Alfahri tampak lesu dan tak berdaya ketika dihadirkan saat konferensi pers yang digelar Polda Kalimantan Barat, Selasa (27/8).(ADONG EKO/PONTIANAKPOST)

Setelah melakukan pemeriksaan mendalam dan rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan Ahmad Nizam Alfahri, polisi akhirnya berhasil mengungkap tindakan penganiayaan yang dilakukan Iftahurrahmah kepada korban. 

Sebelum korban dimasukan ke dalam karung, bocah tak berdosa itu ternyata dibanting sebanyak dua kali oleh tersangka di dua tempat berbeda pada hari yang sama, Kamis 15 Agustus 2024. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, penyidik sudah melakukan rekonstruksi ulang atas kasus pembunuhan terhadap Ahmad Nizam Alfahri.

Petit menerangkan, rekontruksi ulang tersebut dilakukan di rumah kontrakan tersangka di Komplek Purnama Agung 7, Jalan Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan pada Senin 9 September 2024. "Rekontruksi ulang ini dilaksanakan berdasarkan dari hasil pengembangan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 14 orang, khususnya saksi ahli forensik dan dari keterangan baru yang didapat dari tersangka," kata Petit, Jumat (13/8). 

Petit mengungkapkan, dari keterangan ahli forensik dan pengakuan tersangka terungkap sebelum korban ditemukan tewas di dalam karung, pada Kamis 15 Agustus 2024, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak dua kali.

Petit menjelaskan, penganiayaan pertama dilakukan tersangka di ruang televisi korban dibanting ke lantai yang beralas karpet sebanyak dua kali dengan cara mengangkat korban dengan kedua tangan kemudian dibanting ke lantai. Petit menuturkan, dari ruang televisi, korban diseret ke belakang rumah dan dibanting lagi oleh tersangka beberapa kali sampai kepala korban sakit hingga mengalami benjol. 

"Setelah Kamis 15 Agustus 2024, tersangka tidak meneruskan lagi perbuatannya hingga Senin 19 Agustus," ucap Petit.  Petit mengungkapkan, sebanyak 48 adegan diperagakan tersangka dalam rekonstruksi itu. Dari pengakuannya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban karena emosi lantaran anak tirinya tidak mau tinggal bersama ibu kandungnya. 

Petit menyatakan, terhadap fakta-fakta baru yang terungkap saat ini penyidik masih mendiskusikan apakah terhadap tersangka dapat diterapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Terhadap tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan psikologi. Dari keterangan ahli psikologi dari sisi kejiwaan tersangka tidak ada masalah," terang Petit. 

 

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Bowo Gede Imantio, mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan orang saksi dan pengumpulan alat bukti. 

Bowo menerangkan, selama proses penyelidikan hingga penyidikan pihaknya telah memeriksa enam saksi, yakni ayah dan ibu kandung korban, wali kelas korban, pengemudi ojek online yang bertugas mengantar dan menjemput korban sekolah, ketua RT, dan seorang warga di Komplek Purnama Agung 7, Jalan Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan. 

Bowo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi, yakni wali kelas korban. Dari keterangan saksi jika sebelumnya pernah menemukan kondisi korban yang mengalami luka memar di pelipis mata kiri. 

"Dari keterangan saksi lainnya yakni tetangga di samping rumah kontrakan pelaku yang mengaku beberapa kali mendengar korban menangis diduga mengalami perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka," kata Bowo, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalbar, Selasa (27/8). 

Bowo menegaskan, dari hasil penyelidikan tersebut terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 80 Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun ditambah sepertiga. 

Tak hanya itu, lanjut Bowo, tersangka akan dijerat dengan pasal lainnya yakni pasal 44 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dunia dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

"Tersangka akan kami jerat juga dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," tegas Bowo. (adg)

 
 
 
 
 
Editor : Indra Zakaria
#ibu tiri