Proses penyidikan kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa dengan tersangka AR (58), telah memasuki tahap rekonstruksi. Kasus ini terjadi pada Rabu (4/9/2024) lalu. Tersangka adalah seorang warga Desa Tabuan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan. Ia menganiaya korban berinisial MU (45) yang merupakan tetangganya.
Rekonstruksi dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Balangan di halaman Mako Polres Balangan, Selasa (15/10/2024), disaksikan langsung oleh Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin.
Dalam proses tersebut, sekitar 30 adegan diperagakan oleh tersangka dan pemeran pengganti. Tersangka AR mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan berada di bawah pengawasan Polisi.
Sementara peran korban dimainkan oleh petugas kepolisian. Ada juga dua saksi yang turut diperankan. Rekonstruksi ini menampilkan adegan pertemuan antara AR dan korban, yang berujung pada pemukulan korban di bagian kepala menggunakan kayu.
Kapolres Balangan melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menjelaskan bahwa rekonstruksi ini penting untuk memastikan kejadian sebenarnya dan membantu dalam pemeriksaan, serta pengembangan kasus.
"Melalui rekonstruksi ini, kami akan mendapatkan gambaran yang jelas mengenai peristiwa tersebut sebelum berkas perkara diserahkan ke kejaksaan," kata Iptu Eko.
Ia menambahkan, langkah ini juga bertujuan untuk memperkuat fakta-fakta terkait tindak pidana yang terjadi. Tersangka AR dijerat dengan pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.(*)