Kontradiksi keterangan saksi dalam perkara penganiayaan berujung kematian Ansyori Muslim (22), disinyalir tak lepas dari peran sindikat peredaran narkoba di belakangnya. Jaringan bisnis haram diduga berupaya menyesatkan penegakan hukum melalui manuver pemberian keterangan yang tak sesuai fakta lapangan.
Anggota DPRD Kotim Sihol Parningotan Lumban Gaol menegaskan, aparat kepolisian harus lebih profesional dalam menggali informasi, bukan dengan tekanan dan hanya mendapatkan informasi dari saksi pusaran kasus tersebut. Apalagi perkara itu berada dalam pusaran peredaran narkoba.
”Informasi yang kami coba telusuri, kejadian ini diduga dilatarbelakangi tidak disetornya sejumlah uang hasil penjualan narkoba oleh korban ke bandar. Para saksi diduga suruhan bandar untuk menagih ke korban,” ujar Gaol, Selasa (21/1). Gaol menuturkan, karena korban tidak tahan lagi dianiaya, lalu mencoba mencari perlindungan dengan menyuruh ke rumah tersangka.
Korban berharap para saksi penganiayaan takut, karena tersangka merupakan anak dari aparat penegak hukum, sehingga bisa membantu mendamaikan permasalahan tersebut.
Dari rangkaian peristiwa itu, dia mengingatkan kepolisian agar bekerja dengan baik dan profesional. Dirinya juga sudah mendengar kekuatan bandar narkoba ada di belakang kasus tersebut. Jangan sampai menjadikan tumbal seseorang sebagai tersangka hanya untuk mengaburkan permasalahan. ”Tentunya masyarakat sudah paham bagaimana masifnya peredaran narkoba di Kotim ini dan bukan tidak mungkin kasus ini untuk menutupi keterlibatan banyak pihak, termasuk oknum aparat penegak hukum,” katanya.
Gaol juga mengingatkan agar kejaksaan berada pada posisi netral untuk mengungkap kasus secara terang-benderang. Tak takut terhadap beking bandar narkoba, walaupun memiliki kemampuan uang yang sangat besar. ”Kami juga mendapatkan banyak informasi terkait permasalahan ini.
Misalnya, penetapan tersangka yang tidak memperhatikan dengan seksama rangkaian peristiwa dan terlalu dini menetapkan tersangka hanya karena pengakuan orang-orang yang membawa korban ke rumah tersangka, lalu dipukul. Pemukulan oleh tersangka masih diragukan kebenarannya,” katanya.
Dia melanjutkan, korban dibawa tiga saksi menuju rumah tersangka sudah dalam posisi sempoyongan, mabuk, dan luka-luka. Diduga korban sudah dihajar para saksi yang membawa korban ke rumah tersangka. Dalam perjalanan korban terjatuh dari sepeda motor akibat sudah mabuk sebelumnya. Semua peristiwa ini diakui para saksi.
”Mari kita jadikan kasus ini untuk membongkar kasus yang lebih besar dengan tidak mengaburkan rangkaian peristiwa yang terjadi,” ujarnya.
Catatan Radar Sampit, publik pernah menyaksikan kekuatan sindikat narkoba mengendalikan hukum dalam perkara yang menyeret Salihin alias Saleh, bos besar sabu dari Puntun, Palangka Raya. Pria yang tertangkap tangan memiliki sabu lebih 200 gram itu secara ”ajaib” divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Mei 2022 silam. Vonis janggal yang dikeluarkan tiga hakim itu tetap dilaksanakan hingga Saleh dibebaskan dari penjara. Sejumlah kalangan menduga vonis itu jadi karpet merah ”oknum pengadil” untuk meloloskan Saleh.
Hal itu terlihat ketika Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi pada 25 Oktober 2022, putusan PN Palangka Raya dibatalkan. Saleh terbukti bersalah dan divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Namun, putusan itu tak bisa langsung dieksekusi, karena Saleh berhasil kabur.
Dia akhirnya diringkus setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) langsung turun tangan mencokoknya di kediamannya, Jalan Rindang Banua Palangka Raya, kawasan Puntun. Kini dia mendekam di Lapas Nusakambangan, penjara bagi penjahat kelas berat di Indonesia. Jaringan bisnis haram tersebut disinyalir kembali berupaya mengendalikan hukum dalam perkara kematian Ansyori di Kota Sampit. Kondisi demikian bisa mengancam dan melemahkan upaya pemberantasan narkoba yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.
Siap Melawan di Pengadilan
Kuasa hukum tersangka penganiayaan Ansyori Muslim enggan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kepada kliennya, AA. Parlin Silitonga menegaskan, pihaknya akan membuka fakta secara terang-terangan di Pengadilan Negeri Sampit nantinya.
”Kami tidak mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka, karena kami akan membuktikan sebenarnya yang terjadi di pengadilan saja,” kata Parlin. Parlin menegaskan, dalam perkara tersebut tentunya pihaknya tidak main-main. Apalagi jika dalam penetapan tersangka justru untuk menutupi adanya persoalan besar, salah satu di antaranya sindikat narkotika di Kotim.
”Nanti kita lihat saja bagaimana di pengadilan untuk kasus ini, karena tidak bisa ditutup tutupi lagi kalau di persidangan,” tegasnya. Sebelumnya diberitakan, meski polisi telah menetapkan seorang tersangka, AA, terjadi pertentangan keterangan antara saksi dan keluarga tersangka. Kesaksian berlainan itu disampaikan ibu tersangka, DS, Ag (kakak tersangka), dan AM (rekan kakak tersangka). Ditemui Radar Sampit akhir pekan lalu, mereka menegaskan tuduhan terhadap AA berdasar. Korban mendatangi kediaman tersangka dalam kondisi mabuk dengan sebagian tubuh yang terluka bersama sejumlah temannya.
Peristiwa itu tak berlangsung lama, hanya sekitar lima menit sebelum akhirnya korban dan rekannya diminta pergi. Sejumlah saksi dari pihak keluarga memastikan kebenaran informasi tersebut. Sebaliknya, keterangan saksi yang memberatkan tersangka menyebutkan, korban dipukul tersangka di kediamannya menggunakan papan kayu ulin hingga mengakibatkan korban luka.
Sebagian saksi juga mengaku sempat melerainya. Kesaksian itulah yang akhirnya menjerat AA sebagai tersangka. Ansyori sebelumnya kehilangan nyawa setelah menjalani perawatan di RSUD dr Murjani Sampit sejak Jumat (8/11/2024) malam. Sekujur tubuhnya penuh luka, mulai dari kepala, kaki, dan kedua tangannya. Kondisi Ansyori yang kritis diketahui keluarga saat seorang temannya mendatangi kediaman korban, mengabarkan kondisi Ansyori yang tak sadarkan diri. Kabar itu langsung direspons keluarga dengan membawa Ansyori ke RSUD dr Murjani Sampit, namun nyawanya tak tertolong. (ang/ign)
Editor : Indra Zakaria