Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Bekas Pegawai Kebersihan Curi 7 Barang Elektronik di Kantor Pemkab Malinau

Redaksi • 2025-06-29 08:27:17
7 buah barang bukti pencurian yang di lakukan ACP, mantan pegawai Kantor Pemkab Malinau.
7 buah barang bukti pencurian yang di lakukan ACP, mantan pegawai Kantor Pemkab Malinau.

 

MALINAU – Seorang mantan petugas kebersihan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau berinisial ACP (29) ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Malinau setelah terbukti mencuri tujuh unit barang elektronik milik kantor tempat ia pernah bekerja.

Aksi pencurian ini terbongkar setelah kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area kantor merekam jelas pelaku saat memasuki ruangan tanpa izin dan membawa keluar barang-barang berharga milik pemerintah.

"Pelaku memanfaatkan pengetahuannya tentang situasi dan celah keamanan kantor karena sebelumnya pernah bekerja sebagai petugas kebersihan di sana," ujar Wakapolres Malinau, AKP Alamsyah Nugraha, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polres Malinau, Kamis (26/6).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggasak tujuh barang elektronik, yakni empat unit laptop, satu set komputer, dan satu unit printer. Seluruh barang tersebut diduga hendak dijual untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Polisi juga mengungkap bahwa aksi ini bukan kali pertama dilakukan ACP. Sebelumnya, pelaku sempat berhasil mencuri barang dari kantor yang sama, namun tidak terekam kamera. Kecurigaan baru muncul setelah sejumlah inventaris kantor dilaporkan hilang secara misterius.

Kasat Reskrim Polres Malinau, AKP Reginald Yuniawan Sujono menambahkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

"Barang bukti sudah diamankan, dan kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut membantu pelaku," ujarnya. Atas perbuatannya, ACP dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Di akhir konferensi pers, Wakapolres mengimbau para petugas keamanan dan pegawai kantor pemerintah untuk lebih memperhatikan kondisi keamanan lingkungan kerja. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli barang elektronik dengan harga murah yang tidak masuk akal.

"Jika menemukan barang-barang elektronik yang dijual dengan harga sangat murah, pastikan dulu asal-usulnya. Bisa jadi itu hasil dari tindak kejahatan," pungkas AKP Alamsyah. (*dip)

 

 

Editor : Indra Zakaria