BALIKPAPAN — Kasus memilukan yang mengguncang warga Balikpapan sejak Oktober 2024, yakni dugaan pencabulan terhadap balita perempuan berusia dua tahun oleh ayah kandungnya sendiri, kini memasuki babak baru dalam proses hukum.
Tersangka FR (29), yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Maret 2025 lalu, resmi diserahkan oleh Polda Kalimantan Timur ke pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan pada hari ini, Senin (7/7/2025).
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum tahap dua, yang menjadi pintu menuju persidangan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya, SH., MH. "Ini lagi diperiksa tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa," ujarnya kepada awak media.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian luas publik setelah viral di media sosial dan mendapat reaksi keras dari masyarakat, termasuk aktivis perlindungan anak dan tokoh masyarakat Balikpapan. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau lebih.
Pihak kejaksaan menegaskan akan menangani kasus ini secara serius dan profesional demi keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, publik terkejut dengan kasus viral dugaan pencabulan seorang balita 2 tahun. Awalnya ibu korban meyakini pelaku adalah bapak “Pak De” pemilik rumah kos yang disewa korban dan kedua orangtuanya.
Ternyata hasil penyelidikan Polda Kaltim yang melibatkan banyak pihak, tersangkanya tak lain ayah kandung korban, FR (29). Penetapan ini menjadi terang setelah banyak spekulasi menyebut sosok "Pak De", pemilik kos, tapi akhirnya polisi menetapkan ayah sang anak sebagai pelaku.
Kronologi Kasus
Pelaporan awal 4 Oktober 2024 oleh ibu korban langsung setelah ditemukan gejala dan luka di alat kelamin balita. Visum di RS Bhayangkara kemudian dilanjutkan ke RS Kanujoso Djatiwibowo
Setelah saksi-saksi diperiksa (termasuk forensik dan psikolog), serta proses investigasi yang intensif, Polda Kaltim resmi menetapkan FR sebagai tersangka pada 5–11 Maret 2025
Di konferensi pers, Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto mengungkap bukti medis berupa empat robekan pada selaput dara korban, serta data forensik dan psikologi yang mendukung kesimpulan tersebut
Keterlibatan Ahli Forensik & Psikologi
Polda Kaltim bekerja sama erat dengan Psikolog Forensik dari Apsifor, di bawah koordinasi Kementerian PPPA. Proses evaluasi melibatkan hampir 41 jam pemeriksaan, baik wawancara maupun analisis dokumen, untuk memastikan integritas data serta mengontrol potensi sugesti.
Reaksi Publik & Pelepasan Tuduhan “Pak De”
Awalnya publik dan ibu korban mencurigai "Pak De" (pemilik kos), namun hasil validasi dari pihak berwenang mematahkan asumsi tersebut. Kuasa hukum keluarga mengonfirmasi bahwa hanya FR yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan ditetapkannya tersangka, kasus ini telah memasuki tahap dua yaitu pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan. Proses penyidikan dan verifikasi kembali berlanjut untuk memastikan berkas lengkap sesuai standar hukum.(moe/ono)
Editor : Indra Zakaria