TENGGARONG, PROKAL.CO – Di ujung Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tepatnya Kecamatan Tabang, banyak kekayaan sumber daya mineral berupa emas hitam atau batubara terkubur dan telah ditambang oleh perusahaan-perusahaan besar. Namun ternyata, di kecamatan ini juga terdapat emas yang terkubur sangat dalam—hingga menjadi kesempatan oknum untuk mengambilnya tanpa izin.
Tepatnya di Desa Sidomulyo, Kepolisian Sektor (Polsek) setempat menemukan dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin. Kapolsek Tabang, IPTU Aldino Subroto mengatakan ia bersama personilnya telah turun ke lokasi untuk mengecek langsung, usai mendapatkan surat pengaduan dari masyarakat.
“Kami telah menerima surat pengaduan dari masyarakat desa Sidomulyo tentang adanya penambangan emas menggunakan alat berat excavator,” ungkap Aldino, Kamis (4/9).
Pengecekan ini dilakukan pada hari Selasa (2/9) selama lima jam, Aldino mengecek langsung bersama keenam anggota satuannya. Ia menyebut dari pengecekan itu, Polsek Tabang menemukan dua unit exacavator merk Sany 215y berwarna kuning, satu alat penyaring emas atau kasbak, dua unit alkon, tiga buah selang spiral serta satu buah selang biasa.
“Kami juga menemukan tujuh orang pekerja dengan satu koordinator lapangan berinisial AW. Dari interogasi yang kami lakukan kepada koordinator, mereka disuruh melakukan penambangan emas ilegal atas perintah pria berinisial R,” lanjutnya.
Setelah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini, Polsek Tabang sebut Aldino telah memasang garis kuning atau police lain terhadap dua unit exacavator dan satu unit kasbak. Serta mengamankan mesin Alkon dan Selang, sementara kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
“Sekarang kami fokus melanjutkan tahap penyelidikan. Akses menuju lokasi cukup sulit karena harus melalui jalan hauling yang dilintasi kendaraan besar bermuatan kayu log, serta lokasi tambang berada di sepanjang aliran anak sungai,” tutup Aldino. (moe)
Editor : Indra Zakaria