Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Gaya Hidup Mewah dari Uang Curian, Pasutri Gasak USD 40 Ribu Milik Majikan di Samarinda

Muhamad Yamin • 2026-02-02 12:04:49
Gaya Hidup Mewah dari Uang Curian, Pasutri Gasak USD 40 Ribu Milik Majikan di Samarinda
Gaya Hidup Mewah dari Uang Curian, Pasutri Gasak USD 40 Ribu Milik Majikan di Samarinda

PROKAL.CO, SAMARINDA – Pasangan suami istri di Samarinda harus berurusan dengan hukum usai terbukti mencuri uang milik majikannya sendiri hingga puluhan ribu dolar Amerika Serikat. Keduanya tak berkutik saat diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Z (35) dan Y (29). Aksi pencurian itu dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan kepercayaan korban.

Kasus ini terungkap setelah korban menyadari uang miliknya dalam bentuk mata uang asing dolar AS berkurang signifikan. Pencurian diketahui terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 09.00 Wita di kediaman korban di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, SIK, MM menjelaskan, tersangka Z yang bekerja sebagai karyawan korban memiliki akses leluasa ke rumah majikannya. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil uang dolar dari dalam tas korban secara diam-diam.

“Pengambilan dilakukan bertahap hingga total mencapai USD 40.000 dalam pecahan USD 100,” kata Agus dalam keterangannya.

Untuk menikmati hasil kejahatan, Z melibatkan istrinya, Y. Kepada sang istri, Z mengaku uang dolar tersebut merupakan hasil gaji dan tabungan kerjanya. Meski sempat curiga karena nominalnya tidak sebanding dengan penghasilan suami, Y tetap membantu menukarkan uang tersebut ke sejumlah tempat penukaran valuta asing di Samarinda dan Balikpapan.

Dari hasil penukaran itu, pasangan ini berhasil mencairkan dana hingga Rp 625.243.200. Uang hasil pencurian kemudian dihamburkan untuk menunjang gaya hidup mewah.

“Uangnya digunakan untuk membeli perhiasan emas, ponsel kelas premium, membayar cicilan mobil dan sepeda motor, membeli tas bermerek, hingga membiayai perjalanan liburan ke luar daerah,” jelas Agus.

Mendapat laporan dari korban, Unit Jatanras Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, kedua tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Daihatsu Ayla tahun 2021, sepeda motor Honda PCX tahun 2025, beberapa ponsel premium seperti Samsung Galaxy S24 FE, iPhone 17 Pro Max, dan Samsung Galaxy Z Flip 7, perhiasan emas, tas bermerek Calvin Klein, Chanel, dan Balenciaga, uang tunai, kwitansi penukaran dolar, serta barang pendukung lainnya.

“Kami tegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polresta Samarinda dalam menindak tegas kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional,” tegas Agus.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolresta Samarinda dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga, khususnya di lingkungan kerja.(*)

Editor : Indra Zakaria