Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kasus Video Asusila Pelajar di Loa Janan: Keluarga Sepakat Damai, Polisi Buru Perekam dan Penyebar

Redaksi Prokal • 2026-02-14 11:00:00
ilustrasi video mesum.
ilustrasi video mesum.

SAMARINDA- Kasus video asusila yang melibatkan dua orang pelajar di Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, kini memasuki babak baru setelah pihak keluarga kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk menempuh jalan damai. Meski demikian, aparat kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti begitu saja, terutama dalam menelusuri aktor intelektual di balik perekaman dan penyebaran konten tersebut ke ranah publik.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengonfirmasi bahwa identitas kedua pemeran dalam video yang sempat menggemparkan warga tersebut telah teridentifikasi sebagai siswa di salah satu sekolah setempat. Menindaklanjuti keresahan masyarakat, pihak kepolisian segera melakukan koordinasi dengan pihak sekolah dan memanggil kedua pelajar beserta orang tua mereka ke Mapolsek Loa Janan untuk dimintai klarifikasi pada Jumat (13/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, kedua orang tua yang didampingi pihak sekolah sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan mempertimbangkan masa depan anak-anak mereka, mengingat salah satu di antaranya akan segera menghadapi ujian sekolah. Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, pihak keluarga bahkan merencanakan untuk menikahkan kedua pelajar tersebut. Namun, AKP Abdillah menekankan bahwa kesepakatan domestik ini tidak menghapus fokus kepolisian terhadap tindak pidana siber yang menyertainya.

Pihak kepolisian kini tengah melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap siapa pihak yang pertama kali merekam serta menyebarkan video asusila tersebut. Langkah ini diambil karena perekaman dan distribusi konten ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, secara hukum, kasus yang melibatkan perlindungan anak dan tindak pidana kesusilaan merupakan delik biasa yang pada umumnya tetap harus diproses secara peradilan meskipun terdapat kesepakatan damai di tingkat keluarga.

Upaya kepolisian dalam mengejar penyebar video ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memutus rantai distribusi konten negatif yang merugikan mental para pelajar. Masyarakat pun diimbau untuk tidak lagi membagikan video tersebut guna menjaga privasi serta masa depan anak di bawah umur yang terlibat dalam pusaran kasus ini. (*)

Editor : Indra Zakaria