Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Helm Hilang Saat Ngopi, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dan Penadahnya di Samarinda

Muhamad Yamin • 2026-02-23 19:00:35

Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

PROKAL.CO, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian helm yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, pada Minggu malam, 22 Februari 2026. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu pelaku pencurian beserta seorang penadah.

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Tekukur RT 23, Kelurahan Temindung Permai. Korban kehilangan satu unit helm standar SNI merek INK Dynamic warna hitam saat diparkir di depan sebuah kafe.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam melalui keterangan resminya menjelaskan, kejadian bermula ketika korban sedang ngopi di kafe dan meletakkan helm di atas spion kanan sepeda motornya. Namun sekitar 15 menit kemudian, saat korban kembali ke lokasi parkir, helm tersebut sudah tidak ada di tempat.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp700 ribu dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Pinang untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa barang bukti, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tersangka pencurian berinisial DP di kawasan Jalan Pasundan Gang 1, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, sekitar pukul 21.30 WITA di hari yang sama.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa helm hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang perempuan berinisial I, yang beralamat di Jalan AM Sangaji, Kecamatan Sungai Pinang.

Polisi kemudian mengamankan penadah beserta barang bukti berupa satu unit helm INK Dynamic warna hitam dan satu lembar nota pembelian. Keduanya kini telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka pencurian dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara penadah dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, guna mencegah terjadinya tindak kriminal,” tutup Aksarudin Adam. (*)

Editor : Indra Zakaria