Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Berkedok Sosok Religius, Pekerja Bengkel di Berau Cabuli Anak di Bawah Umur Selama Dua Tahun

Redaksi Prokal • 2026-02-24 07:00:00

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap santri
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap santri

TANJUNG REDEB – Tabir gelap di balik sosok religius seorang pekerja bengkel di wilayah Tanjung Redeb akhirnya terkuak oleh jajaran Polres Berau. Pria yang selama ini dikenal santun dan kerap dipercaya warga menjadi imam salat di musala tempat kerjanya itu ditangkap setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Terbongkarnya aksi bejat ini bermula dari kecurigaan pihak keluarga korban yang kemudian memeriksa jejak digital pada ponsel milik korban. Dalam perangkat tersebut, keluarga dikejutkan dengan temuan percakapan tidak wajar yang mengarah pada tindakan persetubuhan. Tak butuh waktu lama, pihak keluarga segera menyeret kasus ini ke jalur hukum dengan melaporkannya ke pihak berwajib pada 7 Februari 2026.

Kanit PPA Polres Berau, Iptu Siswanto, mengonfirmasi bahwa saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, pelaku diketahui memanfaatkan kedekatan emosional dan bujuk rayu untuk melancarkan aksinya di rumah kontrakan miliknya. Ironisnya, perbuatan keji tersebut sudah berlangsung secara berulang sejak tahun 2023 hingga 2025.

“Sudah ditangkap dan saat ini tengah menjalani proses hukuman,” tegas Siswanto Senin (23/2/2026). Modus yang digunakan pelaku tergolong rapi dengan membangun citra sebagai sosok pelindung. Korban yang sudah dikenal pelaku sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kerap mendapatkan perlakuan manis, mulai dari antar-jemput sekolah hingga sering dibelikan jajanan. Namun, segala kebaikan tersebut rupanya hanyalah kedok untuk menutupi aksi persetubuhan yang dilakukan secara rutin sejak korban kelas 5 SD hingga kini menginjak kelas 1 SMP.

“Itu terungkap dari isi percakapan di ponsel korban saat diperiksa keluarganya. Dari sana, kejadian ini terbongkar,” papar Siswanto.

Penangkapan ini sempat menggemparkan lingkungan sekitar yang tidak menyangka pria tersebut memiliki sisi gelap yang kontras dengan citra religiusnya. Kini, tersangka terancam hukuman berat dengan jeratan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak. Pihak kepolisian menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas mengingat dampak trauma panjang yang dialami oleh korban. (as/upi)

Editor : Indra Zakaria