TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan resmi menetapkan seorang perempuan berinisial LA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi jual beli properti. Tersangka yang diketahui merupakan istri dari seorang oknum anggota kepolisian tersebut langsung menjalani penahanan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup melalui proses gelar perkara pada Rabu lalu.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait praktik jual beli lahan ilegal. “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, kami melaksanakan gelar perkara dan menetapkan LA sebagai tersangka, berdasarkan hasil tersebut, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan,” ujar Ridho saat memberikan keterangan resmi pada Kamis kemarin.
Kasus ini bermula di kawasan Jalan Anggrek Residen, Kelurahan Karang Anyar, di mana tersangka diduga menggunakan modus menawarkan sebidang lahan kepada korban. Ironisnya, lahan yang dijual tersebut ternyata bukan milik tersangka dan transaksi dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik sah, sementara korban yang tergiur langsung melakukan pembayaran tanpa mengecek legalitas kepemilikannya.
Akibat perbuatan curang tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian material yang cukup besar mencapai seratus juta rupiah lebih. “Kerugian material korban dalam perkara yang sudah kami tetapkan tersangkanya ini sebesar Rp104 juta,” jelas Ridho mengenai total kerugian yang diderita pihak pelapor dalam kasus properti ini.
Atas tindakannya, LA kini disangkakan melanggar pasal tentang perbuatan curang berupa penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik menegaskan bahwa penahanan dilakukan karena perkara ini telah memenuhi unsur objektif dan subjektif yang dipersyaratkan oleh hukum pidana.
Menanggapi latar belakang tersangka, AKP Ridho Pandu Abdillah menegaskan bahwa pihak kepolisian bertindak profesional dan tidak memberikan perlakuan khusus atau keistimewaan apa pun. “Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara tegas dan terukur, semua sama di mata hukum,” pungkasnya menutup penjelasan mengenai komitmen Polres Tarakan dalam mengusut tuntas kasus tersebut. (*)
Editor : Indra Zakaria