SAMARINDA – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjadi saksi bisu pengungkapan versi aparat dalam kasus dugaan perakitan bom molotov yang sempat menghebohkan publik pada September 2025 lalu. Dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (3/3), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Roby Arisandi, personel Jatanras Polresta Samarinda, untuk membeberkan detik-detik pengamanan para terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatkur Rochman, Roby mengungkapkan bahwa operasi tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai rencana penggunaan bom molotov dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kaltim. Berbekal informasi itu, tim Jatanras langsung merangsek ke area Kampus FKIP Universitas Mulawarman (Unmul) di Jalan Banggeris yang diduga menjadi lokasi perakitan.
"Setiba di lokasi, mahasiswa yang berada di sana berlarian. Tim terbagi dua, ada yang bertugas mengamankan massa dan ada yang menyisir keberadaan barang bukti. Saat itu, ada 22 orang yang kami amankan," ujar Roby memberikan kesaksian.
Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan 27 botol yang telah terisi bensin lengkap dengan sumbu kain perca. Barang bukti mematikan itu ditemukan tergeletak dengan jarak sekitar 20 hingga 30 meter dari sekretariat mahasiswa. Dari 22 orang yang diamankan, penyidikan kemudian mengerucut pada empat mahasiswa yakni Achmad Ridwan, Marianus Handani, Muhammad Zul Fiqri, dan Miftah Aufath, sebelum akhirnya menyeret nama-nama lain yang diduga sebagai penyandang dana dan perencana.
Persidangan sempat memanas ketika Roby menyebutkan nama-nama aktor intelektual yang terlibat, termasuk Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung, serta dua nama yang hingga kini masih buron (DPO), yakni Kepet dan Andis. Namun, saksi menegaskan bahwa rincian peran para tersangka tersebut ia dapatkan berdasarkan informasi dari tim penyidik.
Mendengar kesaksian tersebut, ketujuh terdakwa yang hadir langsung mengajukan keberatan secara serentak. Mereka dengan tegas membantah keterlibatan dalam perakitan benda berbahaya tersebut dan mengklaim tidak mengetahui asal-usul puluhan botol berisi bensin yang ditemukan polisi.
"Kami tidak tahu-menahu dari mana botol-botol itu berasal," tegas para terdakwa saat diberi kesempatan menanggapi kesaksian polisi.
Kasus yang bermula dari rencana aksi demonstrasi 1 September 2025 ini kini memasuki tahap pembuktian yang krusial. Majelis hakim masih terus mendalami apakah perakitan molotov ini murni inisiatif mahasiswa atau ada instruksi dari aktor eksternal yang mendanai gerakan tersebut.(*)
Editor : Indra Zakaria