PANGKALAN BUN – Penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya mengambil langkah tegas dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang pedagang sayur bernama Ardiansyah. Pengusaha kafe berinisial ZM resmi ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kekerasan yang terjadi pada 7 Maret 2026 lalu di Jalan Bhayangkara, Pangkalan Bun.
Penetapan ini tertuang dalam surat resmi Polres Kobar Nomor B/443/RES.1.6/2026/Satreskrim, setelah melalui serangkaian proses gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
Kuasa hukum korban, Yustiazis F.B. Sihombing, memberikan apresiasi atas penetapan tersangka tersebut. Meskipun prosesnya memakan waktu sekitar satu minggu, pihaknya menilai langkah kepolisian sudah berada di jalur yang tepat. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk perdamaian atau restorative justice dalam kasus ini.
"Dalam perkara ini tidak ada restorative justice. Ini menyangkut kemanusiaan dan kami ingin memastikan Pak Ardiansyah mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," tegas Yustiazis.
Pihak korban kini mendesak penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap ZM guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.
Penyidik menetapkan ZM sebagai tersangka terhitung sejak 16 Maret 2026 setelah menemukan bukti permulaan yang kuat. Proses panjang telah dilalui, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga pemeriksaan intensif terhadap ZM pada Sabtu (14/3).
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dilaporkan oleh korban yang merupakan pemilik usaha sayur "Mama Andre" tersebut.
Saat ini, ZM dijerat dengan Pasal 466 terkait penganiayaan berat. Namun, tim kuasa hukum korban mendorong penyidik dan jaksa untuk lebih jeli dalam menerapkan pasal tambahan, yakni Pasal 469 mengenai penganiayaan berencana.
Yustiazis menilai peristiwa tersebut tidak terjadi secara spontan. Menurut analisanya, terdapat jeda waktu yang cukup bagi tersangka untuk berpikir sebelum melakukan aksi kekerasan.
"Secara logika ada unsur perencanaan. Ada jeda waktu di mana tersangka pulang, mengambil senjata, lalu menggiring korban ke belakang rumah. Kami berharap unsur pemberatan ini dipertimbangkan dalam proses hukum selanjutnya," tambahnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Pangkalan Bun, terutama terkait perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dari tindakan sewenang-wenang. Pihak Kejaksaan pun dikabarkan telah menerima tembusan surat penetapan tersangka ini untuk proses penuntutan mendatang. (*)
Editor : Indra Zakaria