Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Bukan Spontan! Mutilasi Suwimi Ternyata Sudah Dirancang Matang Sejak Dua Bulan Lalu

Redaksi Prokal • 2026-03-22 19:26:12

Tersangka.
Tersangka.

SAMARINDA- Tabir gelap di balik penemuan potongan tubuh manusia di kawasan Gunung Pelandu akhirnya tersingkap sepenuhnya setelah Polresta Samarinda berhasil membekuk dua pelaku utama. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan bahwa kematian tragis Suwimi (35) bukanlah aksi spontan, melainkan sebuah pembunuhan berencana yang telah disusun sangat rapi.

"Pembunuhan ini sudah direncanakan sejak akhir Januari 2026. Bahkan, kedua pelaku telah lebih dulu menentukan lokasi pembuangan jasad korban sebelum eksekusi dilakukan," ujar Hendri dalam konferensi persnya pada Minggu, 22 Maret 2026.

Dendam membara menjadi pemantik aksi keji yang dilakukan oleh Jakpar alias Wahyu (53), suami siri korban, bersama rekannya Rusmini (56). Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan bahwa para pelaku merasa sakit hati karena dituduh melakukan perbuatan asusila oleh korban.

"Motifnya karena sakit hati. Tersangka merasa dituduh telah melakukan hubungan badan oleh korban, sehingga timbul niat untuk menghabisi nyawa yang bersangkutan," jelasnya.

Siasat licik dimulai saat Rusmini menjebak korban untuk menginap di rumahnya di Jalan Anggur dengan iming-iming adanya pembagian uang di masjid. Tragedi berdarah itu pun pecah pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.30 Wita saat korban tengah terlelap. "Korban dipukul berulang kali menggunakan balok dan papan ulin, termasuk di bagian leher, hingga akhirnya meninggal dunia sekitar pukul enam pagi," ungkap Hendri.

Ia juga menambahkan bahwa Rusmini berperan aktif menghalangi korban yang sempat mencoba melarikan diri, hingga akhirnya korban tak berdaya di tangan Wahyu.

Pasca-kematian korban, kekejaman berlanjut ketika Wahyu memutilasi tubuh korban menjadi tujuh bagian menggunakan parang dan palu di dalam kamar, sementara Rusmini sibuk membersihkan sisa-sisa darah untuk menghilangkan jejak. "Tersangka kemudian membuang bagian tubuh korban dalam dua tahap menggunakan sepeda motor ke lokasi yang sebelumnya sudah mereka rencanakan," tutur Kapolresta. Kini, dengan barang bukti berupa parang, balok ulin, hingga sepeda motor yang telah diamankan, kedua pelaku terancam hukuman maksimal.

 

"Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya. (*)

Editor : Indra Zakaria