PROKAL.CO, SAMARINDA- Jenazah korban pembunuhan disertai mutilasi di Kota Samarinda akhirnya dimakamkan pada Senin (23/3/2026) siang. Prosesi pemakaman berlangsung sekitar pukul 13.30 WITA, usai salat Zuhur, di Tempat Pemakaman Umum Jalan Sentosa, Gang Kenanga 7.
Pemakaman dilakukan setelah seluruh proses identifikasi dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian rampung. Korban diketahui bernama Sumih, perempuan kelahiran 18 Juni 1990.
Kasubnit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda, AIPTU Harry Cahyadi SH MH, mengatakan pemakaman tersebut dilaksanakan atas perintah Kapolresta Samarinda melalui Kasat Reskrim, dengan melibatkan tim Inafis, mitra Inafis, serta staf RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS).
“Pada hari ini kami dari tim Inafis Satreskrim Polresta Samarinda bersama mitra Inafis dan staf RSUD AWS melaksanakan pemakaman jenazah korban mutilasi di Jalan Sentosa Gang Kenanga 7,” ujar Harry.
Ia menjelaskan, jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga sebelum dimakamkan. Pihak keluarga, kata dia, berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
“Alhamdulillah jenazah sudah kami serahkan kepada keluarga. Mereka berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban terkait proses penanganan yang dinilai memakan waktu.
“Kami memohon maaf apabila dalam prosesnya, SOP yang kami jalankan membuat pemakaman menjadi tertunda. Namun hal tersebut merupakan prosedur yang harus kami laksanakan,” tambahnya.
Harry juga berharap korban mendapatkan keadilan dan tempat terbaik di sisi Tuhan. “Mudah-mudahan jenazah diberikan keadilan yang seadil-adilnya dan diterima di sisi Allah SWT,” tuturnya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan disertai mutilasi ini sempat menggegerkan warga Samarinda. Jasad korban ditemukan di kawasan Gunung Pelanduk, Sempaja Utara, dalam kondisi tidak utuh.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus tersebut hanya dalam waktu 12 jam. Dua pelaku berhasil diamankan, yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pembunuhan tersebut telah direncanakan sejak lama.
“Peristiwa ini sudah direncanakan jauh hari. Ada dua motif utama, yakni sakit hati atas tuduhan perselingkuhan, serta keinginan menguasai barang milik korban seperti sepeda motor dan handphone,” jelasnya.
Selain itu, kedua pelaku juga diketahui telah melakukan survei lokasi pembuangan jenazah sejak Januari 2026 di kawasan Gunung Pelanduk. Rencana pembunuhan semakin matang setelah salah satu pelaku mengetahui korban berencana pulang ke Jawa pada 18 Maret 2026. Hal tersebut kemudian dijadikan momentum untuk melancarkan aksi keji tersebut.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 20 Maret 2026 dini hari. Korban dianiaya hingga meninggal dunia, sebelum akhirnya tubuhnya dimutilasi untuk mempermudah proses pembuangan.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan proses hukum tengah berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh. (*)
Editor : Indra Zakaria