Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Di Balik 12 Jam Pengungkapan, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Mutilasi Samarinda

Muhamad Yamin • 2026-03-24 09:12:33

Barang bukti diamankan polisi
Barang bukti diamankan polisi

PROKAL.CO, SAMARINDA - Pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan warga di Jalan Gunung Pelanduk, Kelurahan Sempaja Utara, menjadi sorotan. Polisi berhasil membongkar kasus tersebut dalam waktu singkat, hanya sekitar 12 jam sejak penemuan potongan tubuh korban.

Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan, keberhasilan itu tidak lepas dari strategi penyelidikan yang terarah dengan mengedepankan identifikasi korban sebagai kunci utama.

“Setiap ada kasus pembunuhan, kami pasti maksimalkan penyelidikan. Clue awalnya adalah mencari informasi kedekatan korban. Kita harus tahu dulu identitas korban, setelah diketahui Insya Allah penyelidikan lebih mudah,” ujarnya.

Setelah identitas korban terungkap, polisi mulai menelusuri orang-orang terdekat yang diduga memiliki hubungan dengan korban. Dari sinilah titik terang mulai ditemukan.

Dalam prosesnya, tim gabungan langsung dibagi untuk bergerak di sejumlah lokasi. Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan di tempat penemuan potongan tubuh korban, sementara Polsek Samarinda Ulu mendalami lokasi pembunuhan di rumah salah satu tersangka di Jalan Anggur.

Tak hanya itu, Unit Jatanras Polres Samarinda bersama jajaran Polda Kaltim turut menyisir rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah fasilitas umum guna melacak pergerakan korban maupun pelaku.

“Kita cari ada atau tidak pergerakan korban dan pelaku melalui CCTV fasilitas umum. Semua itu kita lakukan secara bersama-sama,” jelas Hendri.

Kerja cepat dan kolaborasi antarunit tersebut akhirnya membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari sehari, dua pelaku berhasil diringkus.

Tersangka pertama, pria berinisial J alias W (52), ditangkap di kawasan Jalan M Yamin. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka kedua, perempuan berinisial R (56), yang turut terlibat dalam aksi keji tersebut.

“Alhamdulillah karena dikeroyok bersama-sama, akhirnya kasus ini bisa terungkap,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh kedua pelaku. Motifnya diduga karena sakit hati serta keinginan untuk menguasai barang milik korban.

Kini, kedua tersangka telah diamankan dan dijerat Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.

Polisi masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor : Indra Zakaria