• Senin, 22 Desember 2025

Sikapi Keputusan Final MK, Edi Damansyah Imbau Pendukungnya Hormati Hasil dan Jaga Kondusivitas

Photo Author
- Senin, 24 Februari 2025 | 19:55 WIB
Rilis pers Edi-Rendi usai putusan sidang PHPU MK RI di Jakarta (Istimewa)
Rilis pers Edi-Rendi usai putusan sidang PHPU MK RI di Jakarta (Istimewa)

PROKAL.co, TENGGARONG – Melalui Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta, Senin (24/2). Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan bahwa Edi Damanysah terdiskualifikasi sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun 2024.

Amar putusan dari sengketa nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan bahwa Edi Damansyah telah melebihi batas periode jabatan sebagai Bupati Kukar. Yakni selama 3 tahun 4 bulan 15 hari atau lebih dari 2 tahun 6 bulan. Dimana masa jabatan Edi periode pertama sebagai Bupati Kukar terhitung dari tahun 2016 hingga 2021 dan periodenya menjabat sekarang ini terhitung sebagai periode kedua.

Baca Juga: Edi Darmansyah Didiskualifikasi MK sebagai Peserta Pilkada, Kukar akan Melaksanakan PSU

Atas hal ini, MK memerintahkan agar dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kukar tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo. 

Menanggapi hasil ini, Edi Damansyah memastikan bahwa ia menerima keseluruhan Keputusan final MK. Atas Keputusan ini juga, Edi mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kutai Kartanegara yang telah mendukungnya maju Pilkada bersama Rendi Solihin.

Baca Juga: Tim Paslon Dendi-Alif Optimis Gugatannya di MK Terhadap Hasil Pilkada Kukar Diterima

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Untuk itu, kami pasangan calon nomor 01, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kukar, khususnya pendukung Edi-Rendi. Karena kami berhasil mendapatkan suara sebanyak 259.489 dalam Pilkada Kukar 2024," tutur Edi didampingi Rendi Solihin dan tim suksesnya pada rilis pers di Jakarta, Senin (24/2).

Baca Juga: MK Memutuskan Pilkada Banjarbaru Diulang, Lisa-Wartono vs Kolom Kosong

Pasca putusan MK ini, Ketua DPC PDI Perjuangan Kukar tersebut juga imbau masyarakat dan seluruh pendukungnya menghormati hasil. Serta ikut mendukung dan menjaga kondusivitas selama proses PSU dilaksanakan di Kukar.

"Kami minta seluruh pendukung tetap tenang, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga kondusifitas Kukar. Kami berharap seluruh pendukung Edi-Rendi tetap bersatu dan ikut mensukseskan pemilihan suara ulang di Kukar," tegasnya. (moe)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

X