PROKAL.CO, TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Selasa (30/9) malam. Keputusan ini diambil setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyelesaikan pembahasan struktur anggaran terbaru.
Dalam laporan Banggar, pendapatan daerah tahun 2025 mengalami penyesuaian dari Rp11,5 triliun menjadi Rp11,18 triliun. Penurunan terutama dipicu berkurangnya komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap stabil di angka Rp953 miliar.
Sejalan dengan itu, belanja daerah juga mengalami koreksi dari Rp12 triliun menjadi Rp11,35 triliun. Penyesuaian terbesar terjadi pada belanja operasi, belanja modal, serta belanja tidak terduga. Adapun pembiayaan netto turun signifikan, dari Rp500 miliar menjadi Rp165,9 miliar, yang bersumber dari SILPA tahun sebelumnya.
Seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuannya terhadap Raperda APBD-P 2025 dengan sejumlah catatan. Fraksi PDIP menekankan peningkatan PAD, Golkar memprioritaskan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar, sementara Gerindra mendorong optimalisasi serapan anggaran serta validasi data pajak daerah.
Fraksi PAN mengingatkan agar aspirasi masyarakat tetap menjadi perhatian utama, sedangkan Nasdem menekankan pemerataan layanan dasar dan peningkatan daya saing ekonomi. Sementara PKB dan PKS menegaskan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penganggaran.
Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasid, menegaskan perubahan APBD ini merupakan langkah adaptif sesuai kondisi keuangan daerah terkini.
“Rekomendasi DPRD ini harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah agar program pembangunan berjalan sesuai aspirasi masyarakat,” tegasnya.
DPRD Kukar berharap keputusan ini mampu menjaga keberlanjutan pembangunan sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan. (adv/moe)