• Minggu, 21 Desember 2025

Korupsi Proyek Factory Sharing Jahe di Jonggon Jaya Terungkap, Empat Tersangka Ditahan Kejari Kukar

Photo Author
- Kamis, 4 Desember 2025 | 20:41 WIB
Tersangka proyek Factory Sharing Jahe di Jonggon Jaya ditahan Kejari Kukar (Elmo/Prokal.co)
Tersangka proyek Factory Sharing Jahe di Jonggon Jaya ditahan Kejari Kukar (Elmo/Prokal.co)



PROKAL.CO, TENGGARONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Factory Sharing pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, pada APBD 2022. Penahanan dilakukan Kamis (4/12) oleh Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus.

Plh Kepala Kejari Kukar, Heru Widjatmiko, menjelaskan empat tersangka itu masing-masing ENS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Koperasi dan UKM Kukar; S, komisaris CV Pradah Etam Jaya; EH, Project Manager sekaligus beneficial owner CV Pradah Etam Jaya Cabang Tenggarong; dan AMA, direktur cabang perusahaan penyedia proyek.

“Para tersangka langsung kami tahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda, mulai 4 sampai 23 Desember 2025,” kata Heru.

Penahanan dilakukan untuk mempercepat penyidikan dan sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP, karena para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan serupa.

Heru menyebut para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2 miliar. Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tertanggal 28 Oktober 2025.

Ia menegaskan perkara ini mendapat perhatian khusus karena berkaitan dengan sektor pemberdayaan desa dan pelaku usaha kecil. “Sesuai Rensra Kejaksaan 2025–2029, penanganan korupsi diarahkan pada sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan sumber daya alam,” ujarnya.

Proyek Factory Sharing ini disebut terkait pengembangan UKM dan produksi pertanian, yakni komoditas jahe di Jonggon. Proyek ini telah berjalan dari tahun 2022, dengan dana bantuan dari APBN untuk daerah.

Terkait kemungkinan tersangka tambahan, Heru menyampaikan penyidik masih mendalami fakta lanjutan. “Kita lihat nanti dari perkembangan pemeriksaan,” katanya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, masing-masing jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Proses hukum berjalan. Untuk perkembangan lainnya, kita ikuti sesuai hasil penyidikan maupun fakta persidangan,” tutupnya. (moe)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X