Efisiensi Anggaran, Pemkab Kukar Terapkan Hemat Energi dan WFH untuk ASN

PROKAL.CO, TENGGARONG – Upaya menekan belanja operasional mulai diterapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Melalui kebijakan baru, ASN kini akan bekerja dari rumah (WFH) setiap hari Jumat sebagai bagian dari efisiensi anggaran.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kukar Aulia Rahman Basri Nomor B-21/ORG.SETDAKAB/100.3.4.2/04/2026 Tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Optimalisasi Efisiensi Energi dalam Rangka Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemkab Kukar.
SE ini diterbitkan pada Rabu (4/1/2026), sebagai penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Kukar.
Dalam aturan itu, pola kerja ASN diatur secara fleksibel dengan kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Khusus WFH, diberlakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.
Langkah ini diambil untuk menekan biaya operasional perkantoran tanpa mengurangi kinerja pelayanan publik. ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawab secara penuh meski bekerja dari rumah.
Sejumlah jabatan dan unit layanan dikecualikan dari kebijakan WFH. Di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah, hingga perangkat layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, kebencanaan, perizinan, hingga kebersihan.
Bagi perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, pengaturan kerja dilakukan secara bergantian atau sif agar layanan tetap berjalan normal.
Selain pengaturan kerja, Pemkab Kukar juga menekankan pengawasan ketat terhadap kinerja ASN. Pimpinan perangkat daerah diminta memastikan target kinerja tetap tercapai, melakukan monitoring harian, serta membuka jalur komunikasi daring.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




