Tiga Warga Samboja Barat Dilaporkan OIKN ke Polisi, Dugaan Berkebun Tanpa Izin Picu Keresahan

PROKAL.CO, TENGGARONG – Aktivitas berkebun yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan warga di Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, kini berujung pada proses hukum. Tiga warga setempat dilaporkan atas dugaan melakukan kegiatan perkebunan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat, setelah lahan yang mereka garap disebut masuk dalam kawasan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Kasus ini memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga khawatir pemanggilan serupa akan terus berlanjut terhadap petani lain yang selama ini menggarap lahan dan menggantungkan hidup dari hasil kebun di kawasan tersebut.
Keresahan itu menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi yang digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Sungai Merdeka, Senin (6/7). Pertemuan dihadiri unsur Muspika Kecamatan Samboja Barat, di antaranya Camat Samboja Barat Burhanuddin, Danramil Samboja Kapten Jimmi, Lurah Sungai Merdeka Ruqiah, para ketua RT, tokoh masyarakat, serta warga yang terdampak pemanggilan.
Salah seorang warga yang telah menjalani pemeriksaan, Saswoko, mengaku diberi dua pilihan saat dimintai keterangan oleh penyidik.
"Pada saat pemeriksaan, saya diberi tahu bahwa lahan yang saya garap dianggap masuk kawasan Tahura. Di sana saya ditanya, kalau sebagai masyarakat apakah memilih menyerahkan lahan atau diproses hukum. Intinya hanya ada dua pilihan, menyerahkan atau diproses secara hukum," ujarnya.
Saswoko berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi warga yang telah lama tinggal dan mencari nafkah di kawasan tersebut. Menurutnya, sebagian besar masyarakat hanya mengetahui lahan itu sebagai tempat bertani dan tidak memahami persoalan hukum yang kini mereka hadapi.
"Harapan saya kepada Otorita IKN, lahan yang sudah lama ditempati dan menjadi tempat masyarakat mencari nafkah jangan lagi diutak-atik. Jangan lagi masyarakat dipanggil ke kepolisian. Kami ini masyarakat kecil yang buta hukum. Yang kami tahu hanya bekerja sebagai petani, mencangkul, menanam, dan merawat tanaman. Kalau dipanggil ke polisi tentu masyarakat merasa takut," katanya.
Ia juga berharap pemerintah pusat dapat memberikan kepastian terhadap status kawasan yang telah lama diusulkan untuk dienklave dari Tahura.
"Harapan saya kepada Presiden Prabowo, karena kawasan ini sudah lama diusulkan untuk dikeluarkan enklave dari kawasan Tahura, mohon kiranya bisa diberikan kebijakan agar wilayah Tahura di Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, dapat dienklave. Dengan begitu masyarakat bisa hidup lebih tenang, tidak lagi dihantui keresahan," tuturnya.
Camat Samboja Barat Burhanuddin mengatakan, hingga kini sudah ada tiga warga yang menerima surat pemanggilan, yakni Saswoko, Selamet, dan Mulyono. Ia juga memperoleh informasi bahwa masih ada tahapan pemanggilan berikutnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

