Sekda Kukar Buka Suara soal Kebakaran Kantor Diskominfo, Minta Semua Pihak Tahan Spekulasi

PROKAL.CO, TENGGARONG – Kebakaran di ruang rapat lantai tiga Gedung Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi perhatian Pemkab Kukar. Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono meminta semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab maupun motif kejadian sebelum proses pendalaman selesai.
Sunggono mengatakan laporan awal terkait kebakaran telah diterimanya. Namun, informasi tersebut masih bersifat pendahuluan sehingga perlu didalami dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Saya dapat laporan, tetapi sekarang kan baru laporan pendahuluan. Prinsipnya, ya kita tetap memakai asas praduga tak bersalah,” kata Sunggono di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (11/8/2026).
Bupati Kukar, lanjut dia, juga telah meminta Kepala Diskominfo mendalami persoalan yang melatarbelakangi kejadian. Jika nantinya ditemukan unsur pidana, penanganannya akan diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Tadi Pak Bupati juga mengarahkan kepada Kadis Kominfo, ya didalami dulu permasalahannya seperti apa,” ujarnya.
Sunggono mengaku prihatin karena kebakaran terjadi di ruangan yang disebut sebagai tempat bekerja tenaga kontrak yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Ia menegaskan orang yang disebut sebagai terduga pelaku bukan berstatus ASN, melainkan tenaga kontrak.
“Menurut yang disampaikan oleh Pak Kadis, ruangan itu ruangan tempat bekerja yang bersangkutan. Saya sayangkan,” tuturnya.
Di tengah proses pendalaman, Sunggono meminta persoalan yang muncul di lingkungan kerja tidak berkembang menjadi tindakan pribadi. Menurutnya, baik ASN maupun tenaga non-ASN memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan melalui komunikasi.
“Intinya kita prihatin juga. Kami berharap teman-teman ASN yang lain atau juga mungkin ini kan teman-teman honor, kalau ada permasalahan, ya bisa kita baik-baik. Kita kan enggak menutup pintu, enggak menutup komunikasi,” ucapnya.
Sunggono mengaku selama ini terbuka menerima tenaga honorer yang memiliki persoalan dengan organisasi perangkat daerah (OPD), pegawai maupun kepala OPD. Menurutnya, jalur komunikasi dapat digunakan sebelum persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




