Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bantuan Parpol Kukar Naik Jadi Rp 8.000 per Suara, Total Anggaran Rp 3,2 Miliar

E
Plt Kaban Kesbangpol Kukar Rinda Desianti (Elmo/Prokal.co)
Plt Kaban Kesbangpol Kukar Rinda Desianti (Elmo/Prokal.co)

Advertisement

PROKAL.CO, TENGGARONG – Sedikitnya 60 persen bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) wajib digunakan untuk pendidikan politik. Porsi terbesar dari dana yang bersumber dari APBD tersebut diarahkan untuk membiayai kegiatan sosialisasi dan peningkatan pemahaman politik bagi kader maupun masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti menjelaskan, penggunaan bantuan keuangan partai politik telah diatur dengan pembagian peruntukan yang jelas. Maksimal 40 persen dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi dan operasional partai.

“Pendidikan politik itu tidak boleh kurang dari 60 persen," ujarnya belum lama ini.

Advertisement

Pendidikan politik tersebut dapat dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi kepada kader maupun konstituen partai. Materinya berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk pemahaman mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan politik.

Sementara itu, dana untuk administrasi dan operasional dapat digunakan memenuhi kebutuhan kesekretariatan partai, seperti pembayaran sewa kantor, listrik, dan air.

Di Kukar, nilai bantuan keuangan partai politik saat ini mencapai Rp 8.000 untuk setiap suara sah yang diperoleh pada Pemilu 2024. Besaran tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp 3.800 per suara.

Advertisement

Kenaikan mulai diberlakukan pada 2025 setelah nilai bantuan tidak mengalami perubahan selama belasan tahun. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta mekanisme persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap tahun dianggarkan sesuai dengan perolehan suara mereka pada Pemilu 2024,” ungkap Rinda.

Secara keseluruhan, anggaran bantuan keuangan partai politik yang dikelola Kesbangpol Kukar mencapai sekitar Rp 3,2 miliar. Dana tersebut merupakan belanja wajib pemerintah daerah yang dialokasikan setiap tahun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk tahun anggaran 2027, Kesbangpol Kukar memastikan bantuan keuangan partai politik tetap masuk dalam penganggaran daerah.

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Energi yang Tak Pernah Padam di Sungai Bawang; Budaya Dayak Kenyah Sebagai Nadi Kehidupan

Energi yang Tak Pernah Padam di Sungai Bawang; Budaya Dayak Kenyah Sebagai Nadi Kehidupan

Dari hentakan kaki penari, alunan sape’, hingga tangan-tangan kecil yang belajar gerak tari leluhur. Masyarakat Dayak Kenyah di Desa Sungai

Tak Harus Jaringan Besar, Kukar Cari Pengelola Bioskop yang Menguntungkan Daerah

Tak Harus Jaringan Besar, Kukar Cari Pengelola Bioskop yang Menguntungkan Daerah

Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin (Elmo/Prokal.co) Tak Harus Jaringan Besar, Kukar Cari Pengelola Bioskop yang Menguntungkan Daerah PROKA

Dapat Banpres Rp15 Miliar, Kukar Perkuat Dukungan Operasional Petugas Karhutla

Dapat Banpres Rp15 Miliar, Kukar Perkuat Dukungan Operasional Petugas Karhutla

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri saat meninjau proses pemadaman Karhutla di Loa Tebu, Tenggarong beberapa waktu yang lalu (Istimewa)

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer